Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Membedah Tarif Kapal di Selat Malaka dan Kata-Kata Berbahaya Purbaya

Aristono Edi Kiswantoro • Jumat, 24 April 2026 | 22:31 WIB

 

Menteri Keuangan,  Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

 

PONTIANAK POST -  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mungkin hanya berandai-andai saja saat melemparkan wacana memungut pajak tiap kapal yang melintas di Selat Malaka.

 Bahkan kemarin (24/4), dua hari setelah menyampaikannya, dia mengklaim bahwa usulan itu semacam celetukan saja.

"Pengenaan tarif Selat Malaka itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk memungut pajak di situ," kata Purbaya di Jakarta kemarin (24/4).

Persoalannya, serius atau tidak, Purbaya menyampaikannya di waktu yang tidak tepat. Saat Timur Tengah bergolak akibat serangan Amerika Serikat (AS) dan Israel ke Iran dan Iran membalasnya dengan, antara lain, menutup Selat Hormuz.

Buntutnya, krisis energi global pun terjadi.

Sebab, sekitar dua puluh persen distribusi minyak dan gas dunia melalui Selat Hormuz.

Dan, sebagaimana selat yang memisahkan Iran dan Oman itu, Selat Malaka juga chokepoint alias jalur sempit geografis—baik laut (selat/kanal) maupun darat—yang menghubungkan dua area lebih besar dan wajib dilewati.

Kalau Selat Hormuz tiap hari dilewati tanker-tanker yang total mengangkut 20,9 juta barel, Selat Malaka malah lebih besar lagi: 23,2 juta barel per hari.

Selat sepanjang 900 kilometer dengan Indonesia, Malaysia, dan Singapura di kanan-kirinya dan Thailand di ujung utaranya itu juga menjadi jalur tercepat antara Asia Timur dengan Timur Tengah dan Eropa. Total 22 persen perdagangan dunia melalui laut melewati selat tersebut.

Jadi, ketika seorang menteri keuangan dari negara yang menguasai 60 persen wilayah perairan di sekitar Selat Malaka melemparkan gagasan akan memajaki semua kapal yang melintasinya, bisa dibayangkan bahwa implikasinya dianggap berbahaya dan dengan segera memicu reaksi keras.

 

Harus Tetap Terbuka

“Dan, seperti arahan presiden, Indonesia ini bukan negara pinggiran, kita ada di jalur strategis perdagangan dan energi dunia, tapi kapal lewat Selat Malaka enggak kita charge, enggak tahu betul apa salah?” Begitu yang disampaikan Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta Rabu (22/4) lalu.

Begitu pernyataan itu dirilis, reaksi segera datang dari jiran Indonesia pada hari itu juga.

Menteri Luar Negeri Vivian Balakrishnan, dengan nada keras, menyatakan bahwa Selat Malaka harus tetap menjadi selat internasional yang terbuka bagi siapa saja tanpa ada pungutan apa pun.

“Kami tak akan ikut serta dalam upaya untuk menutup atau menarik biaya (dari kapal yang melintas) yang dilakukan tetangga kami,” kata Balakrishnan, seperti dikutip dari The Edge Singapore.

Malaysia kemudian menyusul bereaksi, juga pada hari yang sama. Menteri Luar Negeri Mohamad Hasan menegaskan bahwa tak ada negara yang secara sepihak bisa menentukan akses melewati Selat Malaka.

“Apapun yang akan dilakukan terhadap Selat Malaka harus melibatkan kerja sama keempat negara (Indonesia, Malaysia, Singapura, dan Thailand, red). Ketika kami menandatangani persetujuan bersama terkait patroli dan keamanan Selat Malaka, basisnya adalah tak boleh ada keputusan yang diambil hanya oleh satu negara,” kata Hasan, seperti dikutip dari The Straits Times.

Akun China Pulse di X juga memperlihatkan bagaimana isu tersebut menjadi perhatian Tiongkok, negara dengan perekonomian terkuat di dunia itu. Maklum, 80 persen angkutan minyak dan gas mereka melalui selat sempit tersebut.

Reaksi berantai itu pada akhirnya menuntut Jakarta untuk melakukan klarifikasi. Menteri Luar Negeri Sugiono memastikan bahwa tak ada rencana Indonesia menerapkan tarif untuk kapal yang melintasi Selat Malaka.

Kebebasan navigasi di sana, lanjutnya, merupakan komitmen banyak negara sesuai dengan Hak Lintas Damai United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang saling menguntungkan.

UNCLOS secara garis besar merupakan persetujuan bahwa negara seperti Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayahnya.

 “Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka, red),” ungkapnya.

 

Bebani Konsumen Indonesia

Apa yang dilakukan Iran di Selat Hormuz tentu tak bisa dijadikan pembanding. Konteksnya berbeda karena Teheran dalam posisi mempertahankan diri akibat diserang AS-Israel.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira Adhinegara juga menilai bahwa wacana yang dilontarkan Purbaya justru kontraproduktif.

Menurut dia, pungutan pajak di Selat Malaka hanya akan meningkatkan beban biaya logistik yang pada akhirnya ditanggung konsumen Indonesia.

"Kalau ada biaya tambahan logistik plus harga bahan bakar sedang naik, yang menanggung rugi adalah konsumen Indonesia juga," kata Bhima.

Bhima menjelaskan bahwa dalam konteks ekspor, tambahan biaya di Selat Malaka akan membuat produk Indonesia kurang kompetitif di pasar global. Sebab, harga barang akan ikut naik akibat adanya pungutan baru.

"Selat Malaka seharusnya free flow dan tidak bisa dikenakan pungutan karena masuk jalur transit passage. Menteri keuangan harus konsultasi dulu dengan menteri teknis lainnya, terutama membaca kembali aturan UNCLOS," katanya. (mia/mim/ttg)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#Purbaya #malaka #tarif #Selatan #kapal