PONTIANAK POST - Polres Batang menaikkan kasus penyebaran video asusila pasangan muda asal Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti awal dugaan tindak pidana.
Dua terduga pemeran berinisial SE dan TA telah dimintai keterangan, sementara polisi menelusuri pihak pertama yang menyebarkan rekaman yang disebut awalnya dibuat untuk konsumsi pribadi.
Kasat Reskrim Polres Batang Iptu Albertus Sudaryono mengatakan penyidik masih mendalami apakah ada unsur distribusi yang disengaja maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Awalnya menurut keterangan untuk koleksi pribadi, bukan diperjualbelikan, tetapi distribusi dan transmisinya masih kami dalami dengan alat bukti,” ujarnya, Jumat (24/4), dikutip dari solobalapan.com (jaringan Pontianak Post).
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam dan pakaian yang digunakan dalam rekaman, termasuk menelusuri sejumlah lokasi perekaman yang diduga berada di kamar sewa.
Kanit PPA Polres Batang Ipda Maulidya Nur Maharanti menyebut status perkara dinaikkan ke penyidikan setelah unsur pidana mulai menguat.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya motif ekonomi, meski sejauh ini belum ditemukan transaksi yang benar-benar terjadi dalam penyebaran konten tersebut.
Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap perangkat digital dilakukan untuk menelusuri jejak distribusi dan aktivitas di dalam ponsel yang diamankan.
Warganet Diminta Waspada Link Palsu
Di tengah maraknya pencarian tautan video itu di media sosial, polisi mengingatkan masyarakat tidak ikut menyimpan, mengunduh, atau menyebarkan ulang karena berpotensi terjerat pidana.
Peringatan itu juga menyoroti dampak yang lebih luas, termasuk risiko privasi digital yang hilang ketika konten personal masuk ke ruang publik tanpa kendali.
Fenomena pencarian tautan video viral juga dinilai membuka ruang kejahatan siber melalui phishing, malware, situs palsu, hingga modus penipuan berkedok akses premium.
Polisi meminta masyarakat tidak terpancing tautan yang beredar di grup percakapan maupun media sosial karena berisiko hukum sekaligus rawan penipuan digital.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa persoalan privasi dapat berubah menjadi perkara hukum saat konten tersebar, sementara penyidik masih memburu pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman itu. (*)
Editor : Efprizan