PONTIANAK POST – Wacana kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) menjelang Pemilu 2029 kembali mengemuka dan memicu perdebatan.
Tidak hanya di tingkat nasional, usulan tersebut juga berkembang hingga ke daerah, mencakup DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Sejumlah skema mulai dibahas, mulai dari kenaikan ambang batas menjadi 5–7 persen, penghapusan ambang batas menjadi 0 persen, hingga penerapan sistem berjenjang.
Dalam skema berjenjang, ambang batas dapat ditetapkan berbeda di setiap level, misalnya 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota.
Ketua DPW Partai NasDem Kalimantan Barat sekaligus anggota DPR RI, Syarif Abdullah Alkadrie, menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan untuk memperkuat sistem kepartaian.
Menurutnya, Partai NasDem sejak awal konsisten mendorong agar ambang batas tidak hanya dipertahankan, tetapi juga ditingkatkan.
“Parliamentary threshold itu wajib dipertahankan, bahkan tidak masalah jika angkanya naik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan ambang batas berfungsi mendorong pelembagaan partai politik agar lebih kuat dan memiliki basis dukungan yang signifikan.
Dengan adanya ambang batas, struktur partai menjadi lebih solid dan suara yang diperoleh dinilai lebih mencerminkan dukungan masyarakat.
Lebih lanjut, Syarif mengusulkan agar ambang batas tidak hanya berlaku di DPR RI, tetapi juga diterapkan hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Salah satu formula yang diusulkan adalah skema berjenjang, misalnya 6 persen di tingkat nasional, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota.
Selain itu, terdapat pula opsi standar tunggal, di mana partai politik yang tidak memenuhi ambang batas nasional tidak dapat memperoleh kursi di tingkat daerah.
“Kalau misalnya ambang batas nasional 6 persen tidak terpenuhi, maka otomatis suara dan kursi di daerah juga hangus. Ini salah satu opsi yang sedang dikaji,” katanya.
Syarif menilai, penerapan ambang batas yang lebih tinggi berpotensi meningkatkan efektivitas pemerintahan.
Menurutnya, penyederhanaan jumlah partai di parlemen dapat mempermudah proses pengambilan kebijakan serta memperkuat fungsi checks and balances.
“Pemerintahan akan lebih efektif karena diisi oleh partai-partai yang sehat, baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan,” ujarnya.
Di sisi lain, wacana ini juga mendapat perhatian dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang sebelumnya menyoroti potensi tingginya suara pemilih yang terbuang akibat penerapan ambang batas.
Dalam sejumlah putusannya, Mahkamah Konstitusi memberi sinyal agar desain sistem pemilu ke depan lebih inklusif dan mampu mengonversi suara rakyat secara lebih adil ke dalam kursi parlemen.
Pandangan tersebut menjadi dasar bagi sebagian pihak yang menilai ambang batas seharusnya diturunkan, bahkan dihapus, guna menghindari hilangnya representasi pemilih.
Perdebatan mengenai parliamentary threshold pada akhirnya tidak hanya berkutat pada besaran angka, tetapi juga menyangkut desain sistem demokrasi Indonesia.
Di satu sisi, ambang batas dinilai penting untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan menciptakan pemerintahan yang stabil.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi representasi politik, terutama bagi partai kecil dan pemilihnya.
Dengan berbagai opsi yang masih dibahas, keputusan final terkait ambang batas parlemen diperkirakan akan menjadi salah satu isu krusial dalam revisi Undang-Undang Pemilu menjelang 2029.
Pemerintah dan DPR dihadapkan pada tantangan untuk menemukan titik keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan keadilan representasi politik bagi seluruh pemilih. (den)
Tabel Informasi Wacana Ambang Batas Parlemen:
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Isu utama | Wacana kenaikan ambang batas parlemen (PT) jelang Pemilu 2029 |
| Rentang usulan PT | 0% (dihapus), 5–7% (dinaikkan), atau sistem berjenjang |
| Skema berjenjang | 5% DPR RI, 4% DPRD provinsi, 3% DPRD kab/kota |
| Usulan alternatif | 6% nasional, 5% provinsi, 4% kab/kota |
| Opsi ekstrem | Tidak lolos nasional → kursi daerah hangus |
| Tokoh | Syarif Abdullah Alkadrie |
| Sikap Partai NasDem | Mendukung kenaikan PT |
| Alasan pro | Perkuat partai, sederhanakan parlemen, tingkatkan efektivitas |
| Kekhawatiran kontra | Banyak suara pemilih terbuang, representasi berkurang |
| Sorotan lembaga | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia |
| Dampak potensial | Sistem politik lebih stabil vs risiko eksklusi partai kecil |
| Status | Masih dalam tahap wacana dan kajian |
| Momentum keputusan | Revisi UU Pemilu menuju 2029 |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro