Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Gaji ke-13 ASN Belum Pasti, Pemerintah Masih Mengkaji Penyesuaian

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 27 April 2026 | 17:27 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan terkait gaji ke-13 ASN yang masih dalam tahap kajian pemerintah. (Foto Kemenkeu/diolah Pontianak Post)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan keterangan terkait gaji ke-13 ASN yang masih dalam tahap kajian pemerintah. (Foto Kemenkeu/diolah Pontianak Post)

 

PONTIANAK POST - Harapan jutaan aparatur sipil negara (ASN) atas gaji ke-13 kini menggantung, di tengah tekanan efisiensi anggaran yang belum menemukan titik akhir.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.

“Masih dipelajari,” ujarnya pada 7 April 2026 lalu dilansir dari ANTARA.

Pernyataan itu menegaskan belum ada kepastian apakah gaji ke-13 akan tetap dibayarkan penuh atau mengalami penyesuaian.

Pemerintah saat ini tengah menghitung ulang berbagai skema pengeluaran negara.

Tekanan belanja subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia menjadi salah satu faktor utama.

Situasi ini memaksa pemerintah mempertimbangkan berbagai opsi penghematan, termasuk pada komponen insentif ASN.

Meski demikian, keputusan final belum diambil.

“Nanti ditunggu,” kata Purbaya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyebut gaji ke-13 direncanakan tetap cair pada Juni 2026.

Gaji tersebut akan diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Bagi banyak ASN, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan.

Ini adalah penopang kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Ketidakpastian ini pun menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat aparatur.

Pemerintah sendiri telah mengatur skema gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.

Namun kini, semua kembali bergantung pada satu hal: keputusan akhir negara di tengah tekanan fiskal. (ars)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#gaji ke-13 ASN #subsidi energi #Kebijakan Pemerintah #Purbaya Yudhi Sadewa #efisiensi anggaran