Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

44 Persen Daycare Tak Berizin, KPAI Ungkap Kekerasan Anak sebagai Fenomena Gunung Es Nasional

Hanif • Selasa, 28 April 2026 | 07:59 WIB
Orang tua bersama anaknya yang menjadi salah satu korban kekerasan terhadap anak oleh Daycare Little Aresha, di Mapolresta Jogjakarta, Senin (27/4/2026). (GUNTUR AGA/RADAR JOGJA)
Orang tua bersama anaknya yang menjadi salah satu korban kekerasan terhadap anak oleh Daycare Little Aresha, di Mapolresta Jogjakarta, Senin (27/4/2026). (GUNTUR AGA/RADAR JOGJA)

PONTIANAK POST – Tingginya kasus kekerasan terhadap anak di daycare di Indonesia dipengaruhi lemahnya tata kelola dan pengawasan. Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan sekitar 44 persen daycare di Indonesia belum memiliki izin.

Permasalahan tidak berhenti di situ. Dari sisi tata kelola, sekitar 20 persen daycare belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, 66,7 persen sumber daya manusia (SDM) pengelola belum tersertifikasi. Selain itu, hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional, 12 persen memiliki tanda daftar, dan 13,3 persen berbadan hukum.

Di sisi lain, kebutuhan terhadap layanan daycare terus meningkat. Sekitar 75 persen keluarga di Indonesia kini menggunakan pengasuhan alternatif. Namun, kualitas layanan masih menjadi tantangan besar.

“Kondisi ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap layanan daycare belum diimbangi dengan kualitas layanan yang menjamin pemenuhan hak anak secara optimal,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, Senin (27/4).

Karena itu, Kemen PPPA mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024. Program tersebut mencakup standar layanan daycare ramah anak, prinsip pengasuhan berbasis hak anak, jejaring rujukan dan kemitraan, serta sistem pemantauan dan evaluasi.

“Kami menekankan aspek sumber daya manusia sebagai kunci utama. Pengelola dan pengasuh harus memahami konsep pengasuhan berbasis hak anak serta memiliki kompetensi memadai,” tegasnya.

Terkait kasus kekerasan anak di daycare di Jogja, Arifah mengecam keras kejadian tersebut. Ia meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas dan transparan.

“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kemen PPPA juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban sekaligus mengawal proses pemulihan. Pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga telah diberikan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, sistem pengawasan serta perizinan daycare tengah dievaluasi, termasuk penguatan sistem pengaduan dan respons cepat terhadap kasus kekerasan. “Kasus ini menjadi pengingat penting untuk memperkuat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak,” katanya.

Fenomena Gunung Es

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk keras kasus kekerasan terhadap 53 anak di daycare di Jogja. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut temuan anak-anak dengan tangan dan kaki terikat serta mulut disumpal sebagai tragedi kemanusiaan. “Ini menampar wajah perlindungan anak di Indonesia,” ujarnya.

KPAI mengapresiasi penetapan 13 tersangka oleh Polda DIJ. Namun, Jasra menegaskan kasus ini tidak dapat dilihat secara parsial. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan fenomena gunung es dari rapuhnya sistem pengasuhan anak yang bersifat struktural dan sistemik.

Dari sisi ekonomi, banyak orang tua terpaksa menitipkan anak karena tuntutan hidup yang mengharuskan kedua orang tua bekerja.

Selain itu, kekerasan juga dipicu tingginya tingkat stres pengasuh. Berdasarkan Riset Kualitas Layanan TPA/Daycare KPAI 2019 di sembilan provinsi, mayoritas pengasuh berpendidikan SMA ke bawah dan belum memiliki pemahaman memadai tentang psikologi anak.

“Tidak ada standardisasi rekrutmen dan sertifikasi. Beban kerja tinggi dengan rasio pengasuh dan anak yang tidak ideal,” jelasnya.

Di sisi lain, kesejahteraan pengasuh masih rendah. Kondisi ini membuat profesi pengasuh kurang diminati dan sering menjadi pilihan terakhir. “Ketika pengasuh kelelahan dan stres, anak-anak berpotensi menjadi pelampiasan,” katanya.

 

Testimoni Orang Tua Korban

Setya tak mampu menahan tangis saat menceritakan kondisi anaknya yang menjadi korban kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Ia khawatir trauma tersebut akan terbawa hingga dewasa. “Yang kami takutkan, anak-anak kami akan takut berbicara jika di masa depan mendapat perlakuan serupa,” ujar Setya.

Keluhan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) sore. Acara tersebut dihadiri para orang tua korban yang menyampaikan keluh kesah kepada sejumlah pejabat.

Pantauan Radar Jogja Grup Jawa Pos, acara itu dihadiri Menteri PPPA Arifah Fauzi, Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo, Kapolresta Jogja Kombes Pol Eva Guna Pandia, Ketua DPRD Kota Jogja Wisnu Sabdono Putro, dan Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.

Beberapa orang tua mengungkapkan anak mereka mengalami keterlambatan pertumbuhan. Sebagian juga menyinggung adanya doktrin dari pengasuh agar anak tidak menceritakan kekerasan yang dialami kepada orang tua.

Ada pula keluhan mengenai anak yang takut ketika melihat orang salat. “Itu terjadi setelah adik kami dititipkan di Little Aresha sekitar tahun 2023,” ujar A, kakak korban.

Ia juga menyebut adiknya mengalami kesulitan berkomunikasi dua arah hingga usia dua tahun. Ia menduga kondisi tersebut dipicu perlakuan tidak pantas selama berada di daycare.

Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Ia menduga motif ekonomi menjadi salah satu pendorong utama. “Kami prihatin karena masih ada daycare yang tidak bertanggung jawab. Motif yang kami duga sementara ini berkaitan dengan aspek ekonomi atau bisnis,” ujar Arifah. (inu/mia/oni)

Editor : Hanif
#SDM #kasus kekerasan anak #penitipan anak #kemen pppa