Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Hanya Enam Daycare Resmi di Banda Aceh, Sisanya termasuk BPD Dipastikan Ilegal

Chairunnisya • Rabu, 29 April 2026 | 21:25 WIB
Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pegawai daycare BPD terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita yang viral di media sosial, Selasa (28/4/2026). (DOK POLRESTA BANDA ACEH)
Polresta Banda Aceh saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang diduga sebagai pegawai daycare BPD terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak balita yang viral di media sosial, Selasa (28/4/2026). (DOK POLRESTA BANDA ACEH)

PONTIANAK POST - Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan bahwa tidak semua tempat penitipan anak (TPA) atau daycare di wilayah tersebut memiliki izin operasional resmi.

Bahkan, sebagian besar yang masih beroperasi saat ini dinyatakan ilegal, termasuk Baby Preneur Daycare (BPD), yang pengasuhnya melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 18 bulan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengungkapkan bahwa hanya terdapat enam TPA yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi serta memperoleh rekomendasi dari instansi terkait.

Keenam TPA tersebut dipastikan menjadi satu-satunya daycare yang resmi beroperasi di Banda Aceh saat ini.

Baca Juga: Rekaman CCTV Viral, Dugaan Kekerasan Bayi Dipukul dan Diseret di Daycare BPD Terbongkar

Yakni, TPA Annisa Arfah di Jalan Chik Dipineung Raya Lorong Rukun Warisan Nomor 45 A, TPA Islam Al-Azhar Cairo di Jalan Mutiara, Lamgugob, dan PAUD Cerdas Ceria di Jalan T. ADB Rahman, Meunasah Meugap.

Tiga lainnya, TPA Islam Bustan As Sofa di Jalan Prada Utama Lorong Mushalla Nomor 1, TPA Cinta Ananda  di Jalan Tgk. Chik Dipineung Raya Nomor 49, dan TPA Kiddy Kid Center di Jalan Tgk. Blang Chiep

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare BPD yang berlokasi di Lamgugob, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dengan demikian, daycare BPD yang terseret kasus tersebut dipastikan tidak memiliki izin operasional.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Tips Memilih Daycare Berkualitas agar Anak Tetap Aman dan Terasuh Baik

"Untuk saat ini ada enam TPA yang kita rekomendasikan dan telah melengkapi syarat-syarat administrasi. Jadi ada enam TPA di Kota Banda Aceh yang resmi beroperasi. Yang lain sampai sekarang ilegal semua," kata Sulaiman dalam konferensi pers di Banda Aceh, sebagaimana dikutip Rakyat Aceh (Pontianak Post- Jawa Pos Grup), Rabu (29/4).

Ia menegaskan, pemerintah kota akan mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh daycare yang tidak memiliki izin operasional, termasuk yang tengah menjadi perhatian publik akibat dugaan kekerasan terhadap anak.

"Saya ingin menyampaikan bahwa untuk daycare atau TPA yang bermasalah ini akan ditutup. Sedangkan untuk TPA-TPA lain yang tidak mempunyai izin, kita akan tutup semuanya," tegasnya.

Baca Juga: Warga Luapkan Amarah, Bangunan Daycare Little Aresha Jogja Jadi Sasaran Vandalisme

Menurut Sulaiman, pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat dan para pengelola TPA untuk segera mengurus perizinan sesuai aturan.

Namun, masih terdapat sejumlah daycare yang tetap beroperasi tanpa izin, terutama yang berada di lokasi yang sulit diawasi.

"Sudah beberapa kali kita lakukan imbauan. Ada tempat-tempat yang tidak bisa kita jangkau karena tidak berada di jalan utama, ada yang masuk lorong atau kawasan permukiman. Ini yang menjadi kendala bagi kita dalam pengawasan," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Daycare Tanpa Izin di Jogja, 53 Balita Diduga Disiksa Pengasuh

Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan TPA ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.

"Mudah-mudahan dengan keterlibatan masyarakat untuk memberi informasi kepada kami, ini akan menjadi bagian penting bagi kami untuk menutup secara permanen tempat penitipan anak yang tidak memiliki izin," ujarnya.

Selain itu, penertiban terhadap TPA ilegal akan dilakukan melalui koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta instansi terkait lainnya.

"Nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dan pihak terkait untuk menertibkan semua yang tidak punya izin atau ilegal," pungkasnya. (*)

Editor : Chairunnisya
#daycare #baby preneur daycare aceh #penitipan anak