Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ancaman PHK Bayangi Buruh, Pemerintah Bentuk Satgas dan Ratifikasi Aturan Perlindungan Pekerja Nasional

Hanif • Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:07 WIB
Presiden Prabowo Subianto membuka kemejanya dam melemparkan ke arah massa buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026).  (DERY RIDWANSAH/JAWA POS)
Presiden Prabowo Subianto membuka kemejanya dam melemparkan ke arah massa buruh saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (1/5/2026). (DERY RIDWANSAH/JAWA POS)

PONTIANAK POST – Bayang-bayang ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian pemerintah maupun kalangan legislatif dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.

Kemarin (1/5), Ketua DPR RI Puan Maharani secara khusus meminta pemerintah memperkuat perlindungan pekerja di tengah tantangan global, terutama terkait ancaman PHK.

”Selamat Hari Buruh Internasional 2026 bagi semua pekerja. Ini menjadi momentum untuk memastikan semua pekerja di Indonesia memperoleh hak-haknya, termasuk jaminan perlindungan dari Negara,” kata Puan.

Dalam kesempatan tersebut, dia menyoroti potensi gelombang PHK akibat tekanan global yang semakin dirasakan sektor industri nasional. Bahkan, kelompok buruh memperkirakan ada 9 ribu pekerja terdampak dalam waktu dekat. ”Di titik inilah, kebijakan pemerintah diuji,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan pentingnya jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak. ”Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan, tetapi juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi,” ujar Puan.

Selain isu PHK, Puan turut menyinggung kasus kecelakaan kereta di Bekasi dan kekerasan di daycare sebagai gambaran tantangan nyata yang dihadapi pekerja. ”Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tuturnya.

 

Kebijakan Presiden

Di bagian lain, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sejumlah kebijakan ketenagakerjaan sebagai kado bagi pekerja dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta kemarin (1/5).

Salah satunya melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 10/2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Buruh. ”Kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi,” ucapnya.

Pemerintah juga meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk perlindungan awak kapal perikanan. ”Kurang lebih ada 6 juta nelayan, yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia. Hidupnya akan lebih baik, hidupnya akan sejahtera,” imbuhnya.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 juga diterbitkan untuk perlindungan pekerja transportasi online, termasuk jaminan sosial dan porsi pendapatan minimal 92 persen bagi pengemudi.

Prabowo juga berencana menyediakan daycare untuk membantu buruh agar lebih tenang dalam bekerja. Kebijakan ini menyusul insiden kekerasan pengelola daycare di Yogyakarta terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan 11 tuntutan utama kaum buruh dalam peringatan Hari Buruh.  Pertama, buruh meminta pengesahan RUU Ketenagakerjaan dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan rampung sebelum May Day tahun depan, sembari menolak praktik outsourcing dan upah murah yang dinilai masih merugikan pekerja.

Di sisi lain, ancaman PHK menjadi perhatian serius, sehingga buruh mendesak pembentukan Satgas PHK segera direalisasikan. Mereka juga menuntut reformasi pajak, khususnya agar pesangon, THR, dan dana pensiun tidak lagi dikenakan pajak, serta menyatakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai langkah pemberantasan korupsi.

Aspirasi juga menyasar sektor ekonomi dan industri, mulai dari permintaan penurunan potongan bagi pengemudi ojek online menjadi 10 persen, perlindungan industri tekstil dan nikel, hingga usulan moratorium industri semen akibat kelebihan pasokan. Selain itu, buruh mendorong pengangkatan guru dan tenaga honorer paruh waktu menjadi ASN, revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, serta penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan yang hingga kini belum tuntas. (lyn/mia/ris)

Editor : Hanif
#may day #Presiden Prabowo #hari buruh #buruh #massa