Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Realisasi Pajak Air Tanah Bontang Tembus 62,98 Persen, Bapenda Optimistis Target PAD 2026 Tercapai dan Proyeksi 2027 Meningkat

Basilius Andreas Gas • Sabtu, 2 Mei 2026 | 21:33 WIB
Aktivitas pemanfaatan air tanah menjadi salah satu sumber pajak daerah di Bontang. (Kaltim Post)
Aktivitas pemanfaatan air tanah menjadi salah satu sumber pajak daerah di Bontang. (Kaltim Post)

PONTIANAK POST- Realisasi pajak air tanah di Bontang menunjukkan tren positif sepanjang 2026. Hingga triwulan berjalan, capaian penerimaan sektor tersebut telah mencapai 62,98 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Bontang, target pajak air tanah tahun ini sebesar Rp 8,66 miliar, dengan realisasi sementara mencapai Rp 5,45 miliar. Pemerintah kota bahkan memproyeksikan target meningkat menjadi Rp 9 miliar pada 2027.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawat, menjelaskan bahwa perhitungan pajak air tanah tidak didasarkan pada keuntungan perusahaan, melainkan volume air yang diambil. “Perhitungan PDAM berdasarkan jumlah volume air yang diambil, dengan persentase 1 persen khusus untuk PDAM,” ujarnya dilansir Kaltim Post.

Baca Juga: Bau Busuk Limbah Dapur MBG Sungai Batang-Mempawah Capai Radius Ratusan Meter, Warga Tak Bisa Gunakan Air Parit 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berbeda dengan perusahaan swasta yang memanfaatkan air tanah dalam skala besar. Untuk sektor ini, tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen. “Sedangkan perusahaan tetap 20 persen. Cara perhitungannya sama, berdasarkan volume air yang diambil lalu dihitung berdasarkan kelompok,” ucapnya.

Menurut Natalia, perbedaan tarif tersebut mempertimbangkan fungsi masing-masing pengguna air tanah. PDAM sebagai penyedia layanan publik dikenakan tarif lebih rendah, sementara perusahaan dikenakan tarif lebih tinggi karena pemanfaatannya bersifat komersial.

Selain itu, penentuan besaran pajak juga mengacu pada sistem klasifikasi yang memperhitungkan jenis usaha, kapasitas penggunaan air, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

 Baca Juga: Akses Jalan Banyu Abang Memprihatinkan, Warga Harap Pemerintah Segera Bertindak

Capaian di atas 60 persen ini dinilai cukup menggembirakan karena sektor pajak air tanah menjadi salah satu sumber potensial Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah upaya optimalisasi penerimaan daerah.

Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan, seperti penurunan muka tanah dan berkurangnya ketersediaan air bersih di masa mendatang. “Dasar perhitungan sementara masih menggunakan Pergub 59 Tahun 2018,” tutur Natalia.

Bapenda Bontang juga terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, terutama perusahaan pengguna air tanah dalam jumlah besar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaporan sesuai kondisi riil sekaligus mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah. (*)

Editor : Basilius Andreas Gas
#tarif pajak #pajak #badan pendapatan daerah #pendapatan asli daerah #air tanah