PONTIANAK POST - Peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai modus baru, termasuk melalui produk yang kerap dianggap lebih aman seperti vape.
Aparat kepolisian pun kembali mengungkap praktik ilegal yang memanfaatkan celah tersebut.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik clandestine lab untuk pembuatan cartridge vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
"Dalam pengungkapan tersebut mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial S (38) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum di Jakarta, Minggu (03/5), dilansir dari Antara.
Baca Juga: BNN Kalbar Perketat Pengawasan Vape Mengandung Etomidate yang Kini Masuk Narkotika Golongan II
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid di sebuah rumah kos di Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dimaksud.
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos, menemukan sejumlah barang bukti berupa 34 cartridge siap edar, 49 cartridge bekas isi ulang, 550 kemasan kosong berbagai merek, satu botol liquid bibit etomidate, enam botol liquid campuran, serta sejumlah alat produksi seperti panci elektrik, bejana, insulin, gelas ukur, dan alat pres," ujar dia.
Baca Juga: Terungkap! Sindikat Vape Narkoba Omzet Rp60 M, Pelaku Ditangkap di Singkawang
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ungkap Budi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (*)
Editor : Chairunnisya