Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kiai di Pati Jadi Tersangka, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan

Aristono Edi Kiswantoro • Minggu, 3 Mei 2026 | 23:17 WIB
Warga menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum atas dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati. /FOTO: ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS
Warga menggelar aksi unjuk rasa menuntut penegakan hukum atas dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati. /FOTO: ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS

 

PONTIANAK POST - Dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren mengguncang publik. Seorang kiai sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli puluhan santriwati.

Kasus ini kini resmi memasuki tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, menegaskan pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan objektif.

“Proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami meminta dukungan semua pihak agar penanganan kasus ini berjalan adil,” ujarnya, dikutip Minggu (3/5).

Terduga pelaku yang disebut berinisial A versi kepolisian (S versi kuasa hukum korban) diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati. Namun, hingga kini baru delapan korban yang secara resmi melapor ke polisi.

Kasus ini juga memicu reaksi cepat dari berbagai pihak. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati langsung menutup pendaftaran santri baru untuk tahun ajaran 2026/2027, guna mencegah bertambahnya korban.

Meski demikian, aktivitas pendidikan tetap berjalan terbatas. Santri kelas VI Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang dijadwalkan mengikuti ujian akhir semester tetap melaksanakan ujian di lokasi dengan pendampingan guru serta pengawasan dari pihak Kemenag.

Data sementara, total terdapat 252 santri di ponpes tersebut, terdiri dari 112 santriwati dan sisanya santri laki-laki, dengan jenjang pendidikan mulai dari RA, MI, SMP hingga MA.

Di tengah sorotan publik, tersangka hingga kini belum ditahan. Kondisi ini memicu gelombang protes, termasuk aksi unjuk rasa warga yang menuntut penegakan hukum tegas.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid meminta masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi, sembari mempercayakan proses hukum kepada aparat.

“Kami mengimbau masyarakat mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan Forkopimda serta tokoh masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman informasi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, turun langsung ke Pati dan menggelar rapat koordinasi lintas instansi. Salah satu rekomendasi yang mengemuka adalah usulan penutupan permanen pondok pesantren tersebut.

Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyebut rekomendasi tersebut akan diteruskan ke Kementerian Agama untuk proses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pencabutan izin operasional.

Respons juga datang dari kalangan Nahdlatul Ulama. Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan pentingnya keterbukaan dalam menangani kasus ini.

“Dunia pesantren tidak boleh menutup mata. Keterbukaan justru penting untuk menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Senada, Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus diproses secara objektif tanpa pengecualian.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#pesantren #Hukum #santriwati #pati #Pelecehan Seksual