PONTIANAK POST - Pemerintah mulai mengencangkan keran impor pangan. Lewat Permendag Nomor 11 Tahun 2026, sejumlah komoditas strategis kini masuk dalam daftar pembatasan impor guna menjaga keseimbangan pasar dan melindungi petani dalam negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan regulasi tersebut telah diundangkan pada 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026.
“Tujuannya menyempurnakan kebijakan impor, menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan, melindungi harga produsen dalam negeri, serta memperkuat ketahanan pangan nasional,” ujarnya.
Dalam aturan baru ini, pemerintah memasukkan sejumlah komoditas ke dalam skema pembatasan impor, di antaranya gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, kacang tanah, beras pakan, serta buah pir.
Dengan perluasan ruang lingkup tersebut, para importir kini wajib mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan yang didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.
Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga sekaligus mendorong produksi dalam negeri.
“Pengaturan ini juga untuk mengurangi ketergantungan impor dan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan kepentingan produsen,” jelasnya.
Ia menyoroti komoditas kacang hijau dan kacang tanah yang selama ini mengalami penurunan minat budidaya. Salah satu penyebabnya adalah masuknya produk impor tanpa pembatasan waktu dan volume.
Melalui regulasi ini, importasi komoditas seperti gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah diwajibkan memenuhi syarat PI berbasis rekomendasi teknis.
Sementara itu, impor beras pakan harus dilengkapi neraca komoditas, dan impor buah pir wajib memiliki bukti penguasaan gudang berpendingin (cold storage) serta dokumen hortikultura terkait.
Selain itu, impor beras pakan dan buah pir juga harus disertai laporan surveyor sebagai bentuk pengawasan tambahan.
Pemerintah menegaskan, penyusunan kebijakan ini telah melalui proses komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, serta mengacu pada Undang-Undang Perdagangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pasar domestik lebih terlindungi, produksi petani meningkat, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat di tengah tekanan global. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro