Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Pati, Polisi Tetapkan Kiai sebagai Tersangka dan Lanjutkan Penyidikan

Hanif • Senin, 4 Mei 2026 | 10:10 WIB
Warga menggelar unjuk rasa atas pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
Warga menggelar unjuk rasa atas pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

PONTIANAK POST – Kasatreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah, Kompol Dika Hadian Widyaama meminta dukungan semua pihak agar proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo berjalan adil dan objektif. Penanganannya kini berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.

Polresta Pati memastikan penanganan perkara yang tengah berjalan kini telah resmi memasuki tahap penyidikan. “Tahapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dika seperti dikutip dari Radar Kudus Grup Jawa Pos kemarin (3/5).

Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual oleh A (versi polisi, S versi kuasa hukum korban, red) itu diduga dialami puluhan santriwati Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. Namun yang resmi melapor ke polisi baru delapan orang.

A atau S merupakan kiai atau pengasuh ponpes tersebut. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati juga telah mengambil langkah dengan menutup pendaftaran siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027. Dengan demikian tidak ada lagi penerimaan peserta didik baru di lembaga tersebut.

Sementara itu, untuk siswa kelas VI MI yang dijadwalkan mengikuti ujian akhir semester pada Senin (4/5) tetap menjalani ujian di lokasi. Mereka akan didampingi guru serta pengawasan dari pihak Kemenag setempat.

Total ada 252 santri di ponpes tersebut, 112 di antaranya santriwati dan sisanya laki-laki. Adapun jenjang pendidikan terdiri dari tingkatan RA, MI, SMP, dan MA.

Diminta Tenang

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, S hingga kini belum ditahan. Hal ini memicu protes berbagai kalangan.

Merespons hal itu, kepolisian menyebut proses penyidikan masih berjalan. Mereka meminta masyarakat bersabar serta mempercayakan penanganan kasus kepada penegak hukum.

Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengimbau masyarakat untuk mengedepankan komunikasi dan koordinasi bersama Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta kalangan pemuda “untuk menghindari kesalahpahaman informasi,” katanya. 

Menteri PPPA Koordinasikan Usulan Penutupan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi juga ikut turun langsung. Kemarin (3/5), dia menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di Pati. Dari hasil rapat tersebut, muncul sejumlah rekomendasi penting, salah satunya usulan penutupan permanen pondok pesantren tersebut. Rekomendasi ini selanjutnya akan diteruskan ke Kementerian Agama untuk ditindaklanjuti.

“Kementerian PPPA akan menindaklanjuti ke pusat untuk pencabutan izin dari pondok pesantren supaya tidak terjadi di pondok-pondok pesantren yang lain,” papar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, yang ikut dalam rapat koordinasi tersebut, seperti dilansir Radar Kudus Grup Jawa Pos.

Sejumlah tokoh Nahdliyin di Pati dan Jawa Tengah juga ikut menanggapi. Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah KH Abdul Ghaffar Rozin menegaskan pentingnya penanganan serius dan menyeluruh terhadap kasus tersebut. “Dunia pesantren tidak boleh menutup mata terhadap peristiwa semacam ini, keterbukaan dan keberanian dalam menyikapi kasus justru menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan public,” katanya.

Sedangkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati menegaskan bahwa jika terbukti terdapat pelanggaran, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum. Ketua PCNU Pati Yusuf Hasyim mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini memang belum menerima laporan resmi terkait kasus tersebut. Meski demikian, ia menekankan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum harus ditindak secara objektif tanpa pengecualian. (adr/ttg)

 

Editor : Hanif
#kemenag #santriwati #pondok pesantren #kasus pelecehan #pati