Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Dalih Agama Digunakan untuk Menjebak dan Cabuli Puluhan Santriwati

Aristono Edi Kiswantoro • Senin, 4 Mei 2026 | 22:37 WIB
Warga menggelar unjuk rasa atas pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)
Warga menggelar unjuk rasa atas pelecehan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS)

 

PONTIANAK POST - Kiai berinisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap sejumlah santriwati, dengan modus memelintir ajaran agama.

Polisi mengungkap, tersangka memperdaya korban dengan menanamkan doktrin bahwa santriwati wajib patuh kepada kiai atau ustaz, termasuk dalam hal yang menyimpang.

Dalih spiritual itu digunakan untuk membungkam korban agar tidak melawan.

Kasatreskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widyaama, mengatakan praktik tersebut telah berlangsung sejak 2022.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menyisipkan ajaran thariqah yang disalahgunakan untuk mengontrol para korban.

“Santriwati ditanamkan pemahaman harus nurut kepada kiai maupun ustaz,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (4/5).

Status tersangka terhadap AS ditetapkan sejak 28 April 2024, setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi ahli, hingga barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban dan pelaku.

Dalam kasus ini, polisi mencatat lima korban yang telah melapor. Namun, tiga di antaranya mencabut keterangan. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan karena kasus kekerasan seksual termasuk delik umum.

“Tiga orang mencabut keterangan, tapi ini bukan delik aduan. Proses penyidikan tetap berlanjut,” tegas Dika.

Polisi juga membuka kemungkinan jumlah korban lebih banyak. Informasi yang beredar menyebut angka korban bisa mencapai puluhan. Aparat pun meminta masyarakat yang memiliki data atau menjadi korban untuk berani melapor dengan jaminan kerahasiaan identitas.

Hingga kini, tersangka belum ditahan karena masih menjalani pemeriksaan. Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, menyebut tersangka selama ini bersikap kooperatif. Namun, jika mangkir, polisi akan menempuh langkah jemput paksa.

Jaka juga mengakui penanganan kasus ini sempat terkendala upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang membuat sebagian saksi menarik keterangan. Kendati demikian, perkara tetap naik ke tahap penyidikan.

Sorotan juga datang dari pemerintah pusat. Kementerian Agama merekomendasikan agar pelaku tidak lagi menjadi pengasuh pesantren serta menghentikan sementara penerimaan santri baru. Jika rekomendasi diabaikan, izin operasional pesantren dapat diusulkan untuk dinonaktifkan.

Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik dan memastikan lingkungan pendidikan yang aman.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut kliennya dipaksa melakukan tindakan asusila dengan dalih sebagai syarat spiritual agar diakui sebagai “umat kiai” yang sejati.

Menurutnya, penyalahgunaan kekuasaan dengan balutan agama tersebut telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu.

“Ini bentuk penyesatan yang merusak masa depan korban. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Warga sekitar mengaku isu tersebut sebenarnya telah lama beredar, namun baru mencuat setelah para korban mulai berani bersuara. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#santriwati #Kekerasan Seksual #pondok pesantren #pati #Pelecehan Seksual