PONTIANAK POST — Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2028.
Dikutip dari ANTARA, kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meredam ancaman ekstremisme yang kian kompleks, baik di dunia nyata maupun ruang digital.
Perpres Nomor 8 Tahun 2026 tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2026, namun baru dipublikasikan kepada masyarakat pada Mei ini.
RAN PE menjadi kerangka nasional yang memuat arah kebijakan, strategi, serta prioritas penanganan ekstremisme di Indonesia.
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah kewajiban pemerintah daerah untuk segera menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) paling lambat satu tahun sejak Perpres diterbitkan.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat pencegahan hingga ke tingkat lokal.
Selain itu, pemerintah juga membentuk sekretariat bersama untuk memastikan koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berjalan efektif.
ekretariat ini bertugas merumuskan kebijakan teknis, mengoordinasikan pelaksanaan, memantau, serta mengevaluasi capaian program.
RAN PE sendiri mencakup sembilan fokus utama, mulai dari kesiapsiagaan nasional, penguatan ketahanan keluarga dan komunitas, hingga pendidikan dan peningkatan keterampilan masyarakat.
Isu perlindungan perempuan, anak, dan pemuda juga menjadi perhatian, termasuk penguatan komunikasi strategis di media dan ruang digital.
Tak hanya itu, program deradikalisasi, penegakan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan yang baik, perlindungan saksi dan korban, serta kerja sama internasional turut menjadi bagian dari strategi besar ini.
Pemerintah menilai, lahirnya kebijakan ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya ancaman ekstremisme global yang kini semakin mudah menyebar melalui teknologi digital.
Kondisi tersebut diperparah oleh sejumlah faktor pemicu, seperti konflik komunal, kesenjangan ekonomi, perbedaan pandangan politik, hingga intoleransi dalam kehidupan beragama. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro