PONTIANAK POST- Aparat gabungan menangkap dua anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, dalam operasi yang digelar oleh tim gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo.
Kepala Operasi Damai Cartenz, Faizal Rahmadani, mengatakan kedua pelaku yang diamankan pada Jumat (1/5) masing-masing berinisial YH (25) dan MS alias BS (23), yang disebut merupakan bagian dari Batalyon Yamue, Kodap XVI Yahukimo.
“Saat ini pemeriksaan oleh penyidik masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi,” ujar Faizal di Jayapura, Senin.
Dalam pemeriksaan awal, YH mengaku tidak menjadi anggota aktif KKB, namun pernah membantu mengantarkan logistik kepada salah satu anggota kelompok berinisial AH.
Sementara itu, MS mengaku telah bergabung dengan KKB Batalyon Yamue sejak akhir 2024 dan terlibat dalam berbagai aktivitas kelompok di wilayah Yahukimo, termasuk dugaan pembunuhan terhadap seorang pendulang berinisial SH pada 7 April 2025.
Menurut Faizal, penyidik telah menetapkan MS alias BS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 459 KUHP jo Pasal 20 huruf C KUHP, subsidair Pasal 458 KUHP jo Pasal 20 huruf C KUHP.
“Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” kata Faizal. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas