Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Batas Komisi Ojek Online 8 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Ubah Peta Pendapatan dan Relasi Platform Digital Nasional

Basilius Andreas Gas • Selasa, 5 Mei 2026 | 08:50 WIB
Pengemudi ojek daring membentangkan poster saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye)
Pengemudi ojek daring membentangkan poster saat berunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (28/4). (ANTARA FOTO/Didik Suhartono/kye)

PONTIANAK POST- Pemerintah resmi memberlakukan batas maksimal potongan aplikator ojek online / daring sebesar delapan persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, sebuah kebijakan yang menggeser pola hubungan antara negara, perusahaan platform digital, dan para mitra pengemudi.

Regulasi ini mengubah pembagian pendapatan dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang sebelumnya lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar dan kebijakan internal perusahaan.

Sejumlah pelaku industri merespons dengan pendekatan hati-hati. Gojek menyatakan tengah mengkaji secara rinci isi aturan beserta dampak operasionalnya. Evaluasi tersebut mencakup perhitungan ulang struktur biaya, dampak terhadap program insentif, hingga kemungkinan penyesuaian strategi layanan. Langkah ini menunjukkan perlunya adaptasi bertahap agar tetap selaras dengan regulasi sekaligus menjaga keberlanjutan usaha.

Sementara itu, Grab menegaskan kesiapan untuk berkoordinasi dengan pemerintah. Perusahaan menyoroti pentingnya menjaga harga tetap terjangkau bagi konsumen dan memastikan layanan tetap berjalan. Perubahan komisi dinilai tidak berdiri sendiri karena turut memengaruhi keseluruhan struktur biaya, termasuk aspek operasional, teknologi, dan pemasaran.

Dari sisi ekonomi, penurunan potongan aplikator tidak serta-merta meningkatkan pendapatan bersih pengemudi dalam waktu singkat. Tarif layanan yang umumnya berada dalam batas tertentu membuat nilai transaksi tidak langsung bertambah meskipun distribusi pendapatan berubah.

Dalam kondisi tersebut, penyesuaian berpotensi terjadi pada komponen lain, seperti pengurangan subsidi perjalanan, perubahan skema insentif, atau penyesuaian tarif kepada pengguna. Pengurangan subsidi dapat berdampak pada permintaan, mengingat pertumbuhan layanan selama ini didorong oleh promosi dan potongan harga. Jika insentif berkurang, frekuensi penggunaan layanan berpotensi menurun dan berimbas pada total pendapatan pengemudi.

Keberlanjutan industri juga menjadi sorotan. Platform digital membutuhkan investasi berkelanjutan untuk menjaga kualitas layanan, termasuk pengembangan teknologi, sistem keamanan, dan dukungan pelanggan. Pembatasan komisi hingga delapan persen memperkecil pendapatan perusahaan per transaksi, sehingga mendorong evaluasi ulang terhadap struktur biaya dan prioritas investasi.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan ini dengan pertimbangan bahwa skema sebelumnya belum memberikan proporsi yang dinilai adil bagi pengemudi. Sebelum aturan diterapkan, potongan aplikator berkisar antara 10 hingga 20 persen. Dengan batas baru, pengemudi secara normatif memperoleh sedikitnya 92 persen dari nilai transaksi.

Selain itu, pemerintah juga memasukkan kewajiban perlindungan sosial dalam regulasi tersebut. Pengemudi diarahkan untuk memperoleh jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja melalui skema nasional, sebagai bagian dari perluasan perlindungan tenaga kerja di sektor informal berbasis digital.

Kebijakan ini diperkuat melalui langkah struktural dengan keterlibatan negara di dalam perusahaan aplikator. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah mengakuisisi sebagian saham di sejumlah perusahaan platform.

Kepemilikan tersebut membuka peluang bagi pemerintah untuk memengaruhi kebijakan internal, termasuk dalam penentuan komisi dan pengaturan operasional. Masuknya negara sebagai pemegang saham sekaligus regulator menciptakan pola baru dalam hubungan dengan pelaku usaha, berbeda dari pendekatan regulasi konvensional sebelumnya. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#ojek #aturan #industri #aplikator #komisi