PONTIANAK POST – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menanggapi keberadaan kapal-kapal tanker Iran yang melintas di perairan Indonesia.
Kapal-kapal tersebut terdeteksi masuk ke wilayah tanah air setelah berhasil lolos dari blokade Amerika Serikat di Selat Hormuz.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa keberadaan kapal asing tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak lintas kapal.
Menurutnya, aktivitas navigasi ini sudah sesuai dengan aturan hukum internasional yang berlaku.
Menurut laporan Antara, Pemerintah Indonesia telah melakukan verifikasi lapangan serta koordinasi internal terkait laporan kapal Iran ini.
Indonesia memastikan aturan navigasi di seluruh zona maritim nasional tetap tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
“Pemerintah memandang bahwa kapal-kapal tersebut melaksanakan hak lintasnya sesuai hukum internasional,” ujar Yvonne, Selasa (5/5).
Baca Juga: Kapal Tanker Raksasa Iran Lolos Blokade AS, Sempat Lewat Selat Lombok dan Kepri
Kemlu akan terus memantau situasi ini melalui saluran diplomatik yang tepat.
Indonesia sendiri tetap berkomitmen menghormati rezim lintas di masing-masing zona maritim sesuai hukum laut.
Terdeteksi Membawa Minyak Triliunan Rupiah
Lembaga pemantau TankerTrackers melaporkan sebuah kapal tanker raksasa (VLCC) bernama "HUGE" membawa minyak mentah senilai Rp3,81 triliun.
Kapal milik perusahaan nasional Iran (NITC) tersebut terdeteksi masuk melalui Selat Lombok menuju Kepulauan Riau.
Selain "HUGE", kapal tanker raksasa kedua bernama "DERYA" juga dilaporkan melakukan pergerakan serupa pada Senin (4/5).
Kapal ini terpantau berlayar ke arah selatan dari India setelah batal mengantar muatan ke sana.
Kedua kapal supertanker ini memiliki kapasitas angkut yang sangat besar, di mana kapal DERYA sendiri tercatat membawa 1,88 juta barel minyak mentah.
Setelah melewati Selat Lombok, keduanya kini mengarah ke perairan Kepulauan Riau.
Isu masuknya kapal Iran ini menarik perhatian dunia karena ketegangan antara Iran dan Amerika Serikat di jalur perdagangan minyak.(*)
Editor : Uray Ronald