PONTIANAK POST — Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan 2026–2029 menuai kritik tajam.
Regulasi yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu dinilai berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), terutama terkait pelibatan TNI dalam penindakan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengingatkan bahwa pemberian kewenangan langsung kepada TNI dalam penanganan terorisme di dalam negeri merupakan langkah problematis.
“Lewat perpres tersebut, TNI yang bukan aparat penegak hukum diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri,” ujarnya, kemarin (5/5).
Menurut dia, kebijakan ini berisiko merusak tatanan sistem peradilan pidana yang selama ini menjadi koridor utama dalam penanganan kasus terorisme. Usman menegaskan, pelibatan militer seharusnya dibatasi pada konteks tertentu, terutama yang berkaitan dengan ancaman di luar negeri.
“Peran militer mestinya difokuskan pada operasi di luar negeri, seperti pembebasan sandera atau penanganan pembajakan. Penanganan di dalam negeri harus tetap berada dalam sistem peradilan pidana,” tegasnya.
Perpres tersebut memang menandai perubahan pendekatan pemerintah dalam menangani ekstremisme. Jika sebelumnya bertumpu pada aspek keamanan, kini strategi diperluas ke pendekatan pencegahan, kolaborasi lintas sektor, dan penguatan masyarakat.
Namun, di balik pendekatan yang lebih komprehensif itu, terdapat kekhawatiran soal batas kewenangan yang dinilai belum jelas. Usman menilai rumusan peran TNI yang luas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme.
Ia juga mengingatkan risiko munculnya praktik pelabelan terhadap kelompok masyarakat tertentu. Dalam kondisi tertentu, kebijakan ini bisa berdampak pada pembatasan ruang sipil.
“Ada potensi pelabelan terhadap kelompok kritis, termasuk mahasiswa dan buruh. Ini tentu menjadi ancaman bagi kebebasan sipil,” ujarnya.
Kritik tersebut menjadi pengingat bahwa upaya penanggulangan ekstremisme tidak hanya soal efektivitas keamanan, tetapi juga harus menjaga prinsip-prinsip hukum dan demokrasi. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro