PONTIANAK POST - Polres Bondowoso mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila berbayar dan mengamankan dua tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tidak wajar di media sosial, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal.
Dalam siaran persnya, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan pihaknya bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial AH dan SMO pada awal Mei 2026.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar Iptu Wawan, dikutip dari laman Polres Bondowoso.
Baca Juga: Link Viral ‘Bandar Membara’ Marak di X, Warga Diminta Waspada Phishing
Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka menggunakan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna sebelum mengarahkan penonton ke aplikasi lain bernama Tevi yang menerapkan sistem berbayar.
Penonton yang ingin mengakses konten asusila secara langsung diwajibkan mentransfer sejumlah uang, dan aktivitas ini dilakukan berulang sepanjang April 2026.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video.
Iptu Wawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten yang merusak moral masyarakat.
Baca Juga: Link Bandar Membara Viral Dicari di Medsos, Polisi Buru Penyebar Pertama
“Kami bertindak tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang memanfaatkan teknologi digital,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak tergiur konten ilegal.
“Masyarakat diharapkan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Baca Juga: PN Pontianak Vonis Bebas Terdakwa AR Kasus Dugaan Rudapaksa Anak, Sidang Diwarnai Tangis
Kasus ini menunjukkan peran penting masyarakat dalam mengawasi ruang digital, sekaligus menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan teknologi berdampak langsung pada kehidupan sosial. (*)
Editor : Efprizan