PONTIANAK POST - Isu ratusan ribu guru non-ASN akan dirumahkan pada 2027 sempat menimbulkan keresahan.
Namun, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan kabar tersebut tidak benar.
Pemerintah justru menegaskan masih sangat membutuhkan peran guru non-ASN, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
Baca Juga: Tekan Angka Anak Putus Sekolah, Kemendikdasmen Gelar PJJ 2026, Sasar 4 Juta Anak se-Indonesia
Guru Non-ASN Masih Dibutuhkan
Melansir Antara (5/5), Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa keberadaan guru non-ASN masih krusial dalam sistem pendidikan nasional.
Menurut data Kemendikdasmen, terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang tercatat di Dapodik dan saat ini mengajar di sekolah negeri.
“Menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” ujar Nunuk saat mendampingi Abdul Mu'ti dalam kegiatan di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Bupati Sujiwo Dorong Pembangunan Gedung PGRI, Diproyeksikan Jadi Pusat Pelatihan Guru
Masa Kerja Aman Hingga 2026
Untuk memberikan kepastian, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan ini menjamin perpanjangan masa kerja sekaligus penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Langkah ini juga menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat memperpanjang kontrak para guru non-ASN di wilayah masing-masing.
Skema Gaji dan Insentif Disesuaikan
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi skema kesejahteraan guru non-ASN menjadi beberapa kategori:
- Bersertifikat dan memenuhi beban kerja: menerima tunjangan profesi sesuai aturan
- Bersertifikat namun belum memenuhi beban kerja: tetap mendapat insentif
- Belum bersertifikat: tetap diberikan insentif dari pemerintah
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga kesejahteraan guru non-ASN di tengah proses penataan ASN.
Fokus Penempatan di Daerah 3T
Kemendikdasmen juga tengah merumuskan skema lanjutan setelah 2026. Salah satu fokus utama adalah memastikan ketersediaan guru di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), yang selama ini masih kekurangan tenaga pengajar.
Peran guru non-ASN dinilai sangat penting dalam menutup kesenjangan tersebut.
Baca Juga: Tidak Semua Guru Harus Menjadi Kepala Sekolah
Pemerintah Minta Masyarakat Tidak Resah
Menanggapi kabar yang beredar, Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada kebijakan untuk merumahkan guru non-ASN secara massal.
“Masyarakat diharapkan tidak perlu resah. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.
Komitmen Pemerintah ke Depan
Dengan kebutuhan tenaga pengajar yang masih tinggi, pemerintah memastikan guru non-ASN tetap menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Alih-alih dirumahkan, keberadaan mereka justru akan terus diperjuangkan melalui skema kebijakan yang lebih jelas dan berkelanjutan. (*)
Editor : Miftahul Khair