PONTIANAK POST – Pemerintah menargetkan pemberian insentif bagi kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun mobil, dapat mulai berlaku pada Juni 2026 untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, anggaran untuk insentif tersebut sedang dihitung dan dipersiapkan agar kebijakan ini bisa segera diterapkan.
“Yang jelas, saya ingin itu masuk mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” kata Purbaya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.
Purbaya menegaskan, kebijakan insentif ini bertujuan mengubah pola konsumsi masyarakat dari BBM ke listrik, sehingga impor BBM dan minyak mentah Indonesia bisa berkurang.
“Itu membantu daya tahan ekonomi kita, jadi jangan dilihat subsidinya. Tujuan utamanya itu, sehingga kita lebih tahan ekonominya dari sisi energi,” ujarnya.
Insentif kendaraan listrik akan diberikan untuk 100 ribu unit mobil dan 100 ribu sepeda motor listrik tahun ini. Untuk sepeda motor listrik, pemerintah menyediakan bantuan Rp5 juta per unit. Sementara untuk mobil, insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) antara 40 hingga 100 persen, tergantung jenis baterai yang digunakan, dan hanya berlaku untuk kendaraan EV, tidak termasuk kendaraan hibrida.
Kendaraan berbasis baterai nikel diprioritaskan untuk mendapatkan subsidi lebih besar, sebagai upaya mendukung pemanfaatan nikel, salah satu komoditas unggulan Indonesia. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas