PONTIANAK POST – Pelarian Ashari alias AS (52 tahun), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, akhirnya berakhir.
Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik dan melarikan diri selama dua hari, tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati itu ditangkap tim gabungan Polresta Pati dan Jatanras Polda Jawa Tengah di wilayah Purwantoro, Wonogiri, Kamis (7/5) dini hari.
Penangkapan tersebut menjadi titik terang pengungkapan kasus yang mengguncang dunia pendidikan pesantren di Jawa Tengah.
Polisi menduga aksi pencabulan dan kekerasan seksual dilakukan tersangka secara berulang sejak 2020 hingga 2026 terhadap sejumlah santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, tersangka sebelumnya dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (4/5). Namun AS justru menghilang tanpa memberikan keterangan.
“Setelah dilakukan pencarian intensif, tersangka berhasil ditangkap dalam waktu 2x24 jam,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Selama pelarian, AS disebut berpindah-pindah kota untuk menghindari aparat.
Polisi melacak pergerakannya mulai dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo hingga akhirnya tertangkap di Wonogiri.
Saat diamankan, tersangka sempat menggunakan identitas palsu untuk mengelabui petugas.
Namun aparat telah mengantongi foto dan ciri-ciri tersangka sehingga upaya tersebut gagal.
“Yang bersangkutan mencoba menghindari petugas dan memberikan identitas berbeda. Tetapi tim sudah mengenali wajahnya,” ungkap salah satu penyidik.
Modus Spiritual dan Doktrin Kepatuhan
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi mengungkap AS diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh pondok untuk memperdaya korban.
Modus yang digunakan bukan hanya relasi kuasa antara guru dan murid, tetapi juga pendekatan spiritual dan tekanan psikologis.
Korban disebut kerap dipanggil ke kamar pribadi pelaku dengan alasan membantu pekerjaan pondok, memijat, hingga diminta menjalankan “amalan khusus”.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pelaku menanamkan doktrin bahwa santri harus patuh sepenuhnya kepada guru agar mendapatkan ilmu yang berkah.
“Tersangka memanfaatkan posisi sebagai pengasuh pondok untuk memengaruhi korban. Korban diyakinkan bahwa murid harus mengikuti semua perintah guru,” katanya.
Tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada tim pendamping dan pengacara Hotman Paris Hutapea, AS juga diduga menggunakan dalih penyembuhan spiritual untuk memperdaya santriwati.
Korban disebut diyakinkan bahwa berhubungan badan dengan pelaku dapat menghilangkan penyakit fisik maupun penyakit hati.
“Korban dirayu dengan alasan hubungan itu bisa membersihkan penyakit dalam tubuh dan mendatangkan keberkahan,” ujar Dewi Intan dari Tim Hotman 911.
Dalam sejumlah kasus, korban mengaku tidak berani menolak karena takut dianggap durhaka kepada guru agama.
Pelaku juga disebut kerap mengklaim dirinya memiliki kedudukan spiritual tinggi, bahkan mengaku sebagai wali Allah dan keturunan nabi.
Doktrin tersebut membuat banyak korban tertekan secara mental dan memilih diam selama bertahun-tahun.
Korban Dipukul hingga Digilir
Kesaksian korban mulai terbuka setelah salah satu santriwati memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada keluarga. Dari situlah kasus mulai terungkap ke publik.
Korban mengaku tindakan pelecehan terjadi berulang kali sejak dirinya masih duduk di bangku pendidikan setingkat MTs.
Dugaan kekerasan seksual itu berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan pondok pesantren.
Menurut pengakuan korban kepada tim kuasa hukum, AS tidak segan melakukan kekerasan bila santriwati menolak kemauannya.
“Kalau menolak, korban dipukul di bagian kepala,” ujar Dewi saat mendampingi korban bertemu Hotman Paris di Jakarta.
Korban juga mengaku sering melihat pergantian santriwati yang keluar masuk kamar pelaku pada malam hari.
Dugaan itu diperkuat oleh keterangan mantan pegawai pondok yang mengaku beberapa kali memergoki aktivitas mencurigakan tersebut.
“Korban melihat santriwati bergantian dipanggil ke kamar pelaku. Itu berlangsung lama,” ungkap kuasa hukum korban.
Beberapa korban disebut mengalami trauma berat akibat tekanan psikologis yang berlangsung terus-menerus.
Sebagian memilih bungkam karena takut dipermalukan, dikeluarkan dari pondok, hingga takut dianggap melawan kiai.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan banyak korban berasal dari keluarga kurang mampu dan yatim piatu yang tinggal di pondok secara gratis.
“Kondisi itu membuat korban semakin sulit melawan karena merasa bergantung penuh pada pondok,” katanya.
Korban Capai 50 Orang
Kasus ini sebenarnya telah mencuat sejak 2024. Saat itu terdapat delapan korban yang sempat melapor ke kepolisian.
Namun tujuh korban kemudian mencabut laporan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.
Ali Yusron menyebut sebagian korban memilih mundur karena tekanan lingkungan dan rasa takut terhadap pelaku yang masih memiliki pengaruh besar di pondok. “Banyak korban takut kualat kepada kiainya,” ujarnya.
Meski baru satu korban yang aktif melapor hingga proses hukum berjalan, jumlah korban diduga jauh lebih besar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim pendamping korban, jumlah santriwati yang diduga menjadi korban mencapai 30 hingga 50 orang.
Bahkan, sejumlah pihak menduga masih ada korban lain yang belum berani bicara karena trauma dan tekanan sosial. Polisi kini membuka ruang pengaduan bagi korban lain yang ingin melapor.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas korban. Silakan melapor agar kasus ini bisa diusut tuntas,” kata Kapolresta Pati.
Dugaan Pernikahan untuk Tutupi Aib
Dalam proses pendalaman kasus, muncul pula dugaan adanya santriwati yang hamil akibat perbuatan tersangka. Informasi yang beredar menyebut beberapa korban diduga dinikahkan dengan santri laki-laki lain untuk menutupi kehamilan tersebut.
Namun hingga kini polisi masih mendalami informasi tersebut karena belum ada laporan resmi yang masuk dari korban terkait dugaan itu. Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan pihaknya membuka peluang bagi korban lain untuk memberikan keterangan tambahan.
“Kalau ada korban lain yang mengalami atau mengetahui fakta baru, silakan melapor,” ujarnya.
Kemenag Cabut Izin Ponpes
Kasus ini akhirnya memicu langkah tegas Kementerian Agama. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam resmi menghentikan sementara penerimaan santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo sambil melakukan evaluasi menyeluruh. Kemenag juga merekomendasikan penghentian seluruh aktivitas pendidikan yang melibatkan tersangka.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku menegaskan negara tidak akan mentoleransi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. “Kami tidak memberi ruang terhadap pelaku kekerasan seksual,” tegasnya.
Sebanyak 252 santri dari berbagai jenjang pendidikan telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing. Kemenag juga menyiapkan langkah pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain agar proses belajar mereka tidak terputus.
Sementara itu. Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan pemerintah daerah akan mengawal penuh proses hukum sekaligus memastikan masa depan korban tetap terlindungi.
Menurutnya, para korban tidak boleh kehilangan hak pendidikan hanya karena menjadi korban kekerasan seksual. “Kita harus memastikan mereka tetap sekolah dan berani melanjutkan masa depan,” katanya. (jpc/ant)
JEJAK KIAI CABUL
| Tahun/Waktu | Peristiwa |
|---|---|
| 2020 | Dugaan kekerasan seksual mulai terjadi di Ponpes Ndolo Kusumo, Pati. |
| 2020–2024 | Korban diduga mengalami pelecehan berulang dengan modus doktrin spiritual. |
| 2024 | Delapan korban sempat melapor ke polisi. Namun tujuh laporan dicabut karena mediasi kekeluargaan. |
| Awal 2026 | Kasus kembali viral di media sosial dengan dugaan korban mencapai 50 santriwati. |
| 4 Mei 2026 | AS mangkir dari panggilan polisi dan kabur berpindah-pindah kota. |
| 7 Mei 2026 | AS ditangkap di Wonogiri setelah buron lintas kota. |
MODUS-MODUS AS
| Modus | Keterangan |
|---|---|
| Doktrin Kepatuhan | Korban diyakinkan harus patuh penuh kepada guru. |
| Alasan Agama dan Penyembuhan | Pelaku memakai dalih agama dan penyembuhan spiritual. |
| Klaim Penyembuhan | Mengaku bisa membersihkan penyakit serta memulihkan fisik dan batin. |
| Klaim Spiritual | Mengaku memiliki kedudukan spiritual tinggi. |
| Pemanggilan ke Kamar | Korban dipanggil dengan berbagai alasan tertentu. |
| Eksploitasi Santriwati | Santriwati diminta memijat dan membantu pekerjaan pondok. |
| Amalan Khusus | Korban diminta menjalankan amalan tertentu atas arahan pelaku. |
| Tekanan dan Ancaman | Korban diduga mengalami intimidasi dan tekanan psikologis. |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro