Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Jaringan Joki UTBK Tembus Kalimantan, Tarif Masuk Kedokteran Capai Rp700 Juta

Aristono Edi Kiswantoro • Kamis, 7 Mei 2026 | 23:18 WIB
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka sindikat joki UTBK saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan (kedua kiri) bersama jajaran menunjukkan barang bukti yang disita dari tersangka sindikat joki UTBK saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Kamis (7/5/2026). ANTARA/Naufal Ammar Imaduddin

 

PONTIANAK POST - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar sindikat perjokian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes–Ujian Tulis Berbasis Komputer (SNBT-UTBK) yang diduga beroperasi lintas daerah hingga menjangkau berbagai daerah di Indonesia, termasuk Kalimantan.

Dalam praktiknya, tarif untuk meloloskan peserta ke fakultas favorit seperti kedokteran dipatok fantastis, mencapai Rp700 juta per orang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak 2017 dan melibatkan sistem terorganisasi mulai dari pencari klien, penyedia joki, hingga pembuat dokumen palsu.

“Jaringan ini beroperasi di sejumlah kampus negeri dan swasta di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Kalimantan,” ujar Luthfie saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (7/5/2026).

Sebanyak 14 tersangka telah ditahan. Mereka terdiri dari penerima order, pemberi order, joki lapangan, hingga pembuat KTP palsu.

Tiga di antaranya diketahui berprofesi sebagai dokter aktif.

Polisi menyebut pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan pengawas UTBK di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada 21 April 2026.

Saat itu, pengawas menemukan foto peserta identik dengan data ujian tahun sebelumnya, namun menggunakan identitas berbeda.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan ketidaksesuaian pada dokumen administrasi seperti KTP, kartu peserta, dan ijazah SMA. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan praktik perjokian yang telah berjalan bertahun-tahun.

Menurut Luthfie, tersangka utama berinisial K diduga telah menerima sekitar 150 klien sejak 2017.

Polisi kini telah mengantongi identitas sedikitnya 114 pemberi order yang diduga menggunakan jasa sindikat tersebut.

Untuk satu peserta, tarif jasa perjokian dipatok antara Rp500 juta hingga Rp700 juta, terutama bagi calon mahasiswa yang mengincar fakultas kedokteran di perguruan tinggi favorit.

Sementara para joki mendapat bayaran bervariasi, mulai Rp20 juta hingga Rp75 juta tergantung tingkat kesulitan dan kampus tujuan.

“Untuk kampus favorit seperti kedokteran, bayaran jokinya tentu lebih tinggi,” katanya.

Polisi memastikan hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan pihak kampus dalam praktik tersebut.

Namun penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di berbagai daerah, termasuk Kalimantan.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. (ant)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#joki UTBK #mafia pendidikan #Polrestabes Surabaya #fakultas kedokteran #kalimantan