PONTIANAK POST – Kecurigaan M terhadap dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Desa Tlogogosari, Kabupaten Pati, berubah menjadi keyakinan pahit setelah ia menemui delapan teman putrinya satu per satu.
Seluruh santriwati yang diajak bicara mengaku mengalami perlakuan serupa dari pengasuh ponpes, Ashari.
Pengakuan itu membuat M memberanikan diri melapor ke Polresta Pati pada 2024. Namun, laporan tersebut justru berjalan lamban dan sempat tak menunjukkan perkembangan berarti selama berbulan-bulan.
“Saya laporan tahun 2024 itu awalnya berjalan, tapi lama-lama kok tidak ada titik terang atau kelanjutannya,” kata M kepada Radar Semarang Grup Jawa Pos, kemarin (8/5).
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mengkritik lambannya penanganan perkara dugaan pencabulan santriwati tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam pemulihan trauma korban kekerasan seksual. Menurut dia, aparat penegak hukum semestinya bergerak lebih cepat karena sudah memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami menyayangkan jika proses hukum ini terkesan memakan waktu lama. Seharusnya, dengan adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, aparat memiliki instrumen yang kuat untuk bertindak tegas dan cepat,” ujar Anis di Kantor Dinas Sosial Pati, seperti dikutip Radar Kudus Grup Jawa Pos.
Polresta Pati baru menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Ironisnya, saat itu tersangka tidak langsung ditahan. Ketika polisi melayangkan surat pemanggilan pertama, warga sekitar justru mengaku heran karena Ashari disebut telah menghilang sekitar dua bulan sebelumnya.
Kapolresta Pati Kombespol Jaka Wahyudi sebelumnya menyebut tersangka bersikap kooperatif. Namun, Ashari akhirnya ditangkap di Wonogiri pada Kamis (7/5) setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Jaka juga pernah menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan lambat karena sejumlah keluarga korban memilih penyelesaian secara kekeluargaan.
Komnas HAM menilai alasan tersebut tidak boleh menghambat penegakan hukum. Hingga kini, baru lima korban yang teridentifikasi secara resmi. Meski demikian, Komnas HAM menegaskan satu korban saja sudah cukup menjadi dasar negara untuk bertindak cepat dan serius.
Selain mendesak percepatan penyidikan, Komnas HAM meminta penyidik menerapkan pasal pemberatan dalam UU TPKS. Pasalnya, tersangka merupakan tenaga pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap para korban. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dapat diperberat sepertiga.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan, nasib para santri di ponpes tersebut ikut menjadi perhatian. Sebanyak 48 santri yatim, piatu, dan yatim-piatu telah dipulangkan ke keluarga masing-masing sejak 2 hingga 3 Mei lalu. Sebagian lainnya masih tinggal di lingkungan pondok karena mengikuti ujian madrasah, terutama siswa kelas VI madrasah ibtidaiyah (MI).
Data Kementerian Agama Kabupaten Pati mencatat terdapat 34 anak yatim di ponpes tersebut, terdiri atas 17 santri laki-laki dan 17 santri perempuan. Selain itu terdapat tujuh anak piatu dan tujuh anak yatim-piatu.
Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaikhu mengatakan para santri yang tidak memiliki orang tua dijemput keluarga terdekat.
“Seperti pakde, budhe, paman, maupun bibinya,” ujarnya.
Bagi M, kasus ini meninggalkan luka mendalam. Empat dari lima anaknya selama ini menempuh pendidikan di ponpes tersebut karena ia percaya pada rekomendasi lingkungan sekitar dan mengenal pengasuh pondok. Kini, kepercayaan itu berubah menjadi kekecewaan besar.
Ia memastikan akan terus memperjuangkan keadilan bagi putrinya dan korban lain. Saat ini, para korban mendapat pendampingan hukum dari tim Gerakan Jalan Lurus yang dipimpin Riyanta.
Kuasa hukum korban, Ali Suryo, mengungkapkan jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih banyak. Pada awal pelaporan, terdapat 14 korban yang tercatat di Polresta Pati. Namun, tujuh korban kemudian mencabut laporan.
“Yang tujuh itu dicabut, dikasih kerjaan di kantor sana, jadi guru,” ujarnya.
Kasus ini kini tidak hanya menjadi perkara pidana semata, tetapi juga ujian besar bagi keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan dan relasi kuasa. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro