PONTIANAK POST - Isu kemunculan hantavirus yang dikaitkan dengan kapal pesiar memicu kekhawatiran publik.
Namun, praktisi kesehatan dr Tirta meminta masyarakat tidak panik dan cukup fokus pada langkah pencegahan dasar yakni dengan menjaga kebersihan.
Jangan Panik, Kunci Utamanya Kebersihan
Melalui unggahannya di media sosial X pada (8/5), Tirta menegaskan bahwa hantavirus bukan ancaman yang perlu ditakuti secara berlebihan selama masyarakat menjaga higienitas.
Baca Juga: Coronavirus Belum Usai, Hantavirus Mulai Resahkan Tiongkok
“Ga usah panik soal hanta virus, asalkan kamu ga KEMPROH dan JOROK. Wong virusnya aja biasanya nongol di tikus,” tulisnya.
Ia menekankan bahwa virus ini umumnya berasal dari hewan pengerat seperti tikus, sehingga risiko penularan bisa ditekan dengan menjaga lingkungan tetap bersih.
Pencegahan Sederhana tapi Penting
Menurut Tirta, langkah pencegahan hantavirus sebenarnya sangat mendasar dan mudah dilakukan oleh siapa saja.
“Cara pencegahannya tu basic banget. Ya higienitas alias kebersihan diri. Paham lah ya,” lanjutnya.
Baca Juga: Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Dua Tewas dan Kru Kritis
Langkah sederhana seperti mencuci tangan, menjaga kebersihan tempat tinggal, serta menghindari paparan kotoran tikus dinilai sudah cukup efektif untuk meminimalkan risiko.
Sorotan Kasus di Kapal Pesiar
Terkait munculnya kasus yang dikaitkan dengan kapal pesiar, Tirta menyindir kemungkinan faktor kebersihan sebagai penyebabnya.
“Kok bisa sampe kapal pesiar? Ya mungkin pada kemproh kali,” tulisnya diikuti dengan emot tertawa.
Meski demikian, pernyataan tersebut lebih menekankan pentingnya menjaga standar kebersihan, terutama di ruang tertutup dengan banyak orang.
Tetap Waspada Tanpa Berlebihan
Hantavirus memang dapat menular melalui paparan kotoran, urine, atau air liur tikus. Namun, dengan menjaga kebersihan lingkungan dan pola hidup sehat, risiko penularannya dapat ditekan secara signifikan.
Pesan utama yang ingin disampaikan sederhana: tidak perlu panik, tetapi tetap disiplin menjaga kebersihan sebagai langkah perlindungan utama. (*)
Editor : Miftahul Khair