Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kuasa Hukum Nilai Vonis Kasus Chromebook Lombok Timur Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

Miftahul Khair • Senin, 11 Mei 2026 | 13:55 WIB
Kuasa hukum terdakwa, DR. Andi Syarifuddin. (ISTIMEWA)
Kuasa hukum terdakwa, DR. Andi Syarifuddin. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST – Penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur Tahun Anggaran 2022 menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram tidak sesuai fakta persidangan.

Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari, sebelumnya dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp500 juta subsider 100 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara.

Dalam pernyataan tertulisnya, kuasa hukum terdakwa, DR. Andi Syarifuddin, menyebut putusan tersebut terkesan dipaksakan karena menurutnya tidak terdapat kerugian keuangan negara yang nyata dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Tuntutan 8 Tahun Kasus Chromebook Lotim Dikritik, Penasihat Hukum Sebut Tak Berdasar dan Prematur

Ia menilai keuntungan bisnis atau margin yang diperoleh distributor, reseller, pemasok, hingga penyedia barang justru dianggap sebagai kerugian negara dalam proses hukum tersebut.

Menurut Andi, dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan dalam persidangan berasal dari keterangan ahli Kantor Akuntan Publik (KAP) yang dinilai tidak memiliki kewenangan menyatakan adanya kerugian negara.

Ia merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang menyebut lembaga yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KAP tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara berdasarkan SEMA 4/2016,” tulisnya dalam keterangan tersebut.

Baca Juga: Sidang Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Makarim Mengaku Sehat Usai Dirawat

Kuasa hukum juga menilai metode perhitungan yang digunakan tidak lazim karena menghitung selisih antara nilai kontrak pengadaan dengan harga pokok distributor hingga penyedia barang, lalu menganggap selisih tersebut sebagai kerugian negara.

Menurutnya, perhitungan kerugian negara seharusnya menggunakan metode net loss, yakni membandingkan pengeluaran negara dengan nilai manfaat riil yang diterima negara.

Ia menyebut dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut, barang yang diterima telah sesuai spesifikasi, kuantitas, kualitas, serta harga dalam kontrak e-katalog pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga mengutip keterangan bendahara keuangan daerah Lombok Timur yang menyatakan proses pengadaan telah sesuai regulasi dan masih terdapat sisa anggaran yang belum dibelanjakan.

Kuasa hukum turut menyinggung adanya dugaan proses hukum yang dinilai diskriminatif karena sejumlah pihak lain yang disebut memperoleh keuntungan dalam pengadaan tersebut tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.

Di sisi lain, ia membantah pertimbangan hakim terkait dugaan pengondisian penyedia barang dalam sistem e-katalog maupun penggunaan pemasok di luar rantai pasok resmi.

Baca Juga: KPK Selidiki Kasus Google Cloud di Kemendikbud, Nadiem Sudah Jadi Tersangka Chromebook di Kejagung

Menurutnya, berdasarkan fakta persidangan, penyedia dipilih oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

“Hal yang lebih penting yang harus dipahami oleh para penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi bahwa tindak pidana korupsi merupakan ‘delik materiil’, yang berarti kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi dan terbukti nyata (actual),” tulisnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang dinilai terlibat dalam proses hukum tersebut, baik melalui jalur etik, pidana, maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Miftahul Khair
#lombok timur #karus chromebook #vonis 7 tahun penjara