PONTIANAK POST- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta proses persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus mampu menjaga wibawa negara serta integritas penegakan hukum.
Menurut Yusril, jalannya persidangan harus dapat menghindarkan munculnya pandangan negatif di tengah masyarakat terhadap institusi penegak hukum maupun negara.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa persidangan ini sekadar formalitas atau bahkan menjadi tontonan yang merusak kepercayaan publik terhadap negara dan institusi penegak hukum," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan pemerintah menghormati independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie yang kini disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Yusril berharap seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai hukum acara pidana dan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) militer yang berlaku.
Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap para terdakwa diharapkan berlangsung profesional, objektif, serta menjunjung asas peradilan yang bebas dan imparsial.
Menurut dia, hal tersebut sejalan dengan delapan Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda reformasi hukum dan penegakan hukum guna menjamin keadilan serta kepastian hukum.
Meski demikian, Yusril menegaskan harapan pemerintah agar persidangan berlangsung adil tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan pengadilan, termasuk pengadilan militer.
Ia menambahkan pemerintah tetap menjunjung tinggi independensi kekuasaan yudikatif yang harus terbebas dari pengaruh pihak mana pun, termasuk pemerintah.
Yusril mengatakan pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjaga tegaknya hukum sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Karena itu, menurut dia, proses peradilan yang berjalan terbuka, adil, dan profesional akan berdampak penting terhadap citra negara, baik di mata masyarakat maupun dunia internasional.
"Hal ini menyangkut kepercayaan rakyat kepada negara. Menjaga kepercayaan tersebut juga merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Yusril juga meminta majelis hakim bertindak profesional dan objektif saat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Ia menegaskan apabila para terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, maka hukuman harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika dakwaan tidak terbukti, pengadilan harus berani membebaskan terdakwa demi tegaknya keadilan.
Saat ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta tengah menyidangkan empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Mereka didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie dengan tujuan memberi pelajaran dan menimbulkan efek jera agar tidak menjelekkan institusi TNI.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (6/5), majelis hakim sempat menyoroti sejumlah aspek terkait konstruksi perkara dan pelaksanaan dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik yang berharap proses hukum berjalan terbuka, profesional, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan berdasarkan fakta persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas