Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kemendikdasmen Jamin Tak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2026

Uray Ronald • Senin, 11 Mei 2026 | 21:09 WIB
Ditjen GTK Kemendikdasmen menggelar taklimat media tentang penugasan guru Non-ASN, Senin (11/5) di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. (Antara)
Ditjen GTK Kemendikdasmen menggelar taklimat media tentang penugasan guru Non-ASN, Senin (11/5) di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat. (Antara)

 

PONTIANAK POST – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Sebanyak 237.196 guru non-ASN akan tetap aktif mengajar hingga 31 Desember 2026.

Kepastian ini berlaku bagi para guru yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah berkomitmen menjaga keberlangsungan tugas mereka selama proses penataan formasi berlangsung.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyebut pemerintah masih memerlukan peran besar guru non-ASN. Saat ini, pemerintah tengah merumuskan skema pemenuhan kebutuhan guru untuk masa depan.

"Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru," ujar Nunuk di Jakarta, Senin (11/5) dilansir Antara.

Menurutnya, Kemendikdasmen bersama kementerian terkait sedang memetakan kebutuhan guru secara nasional. Langkah ini bertujuan untuk mengisi kekosongan formasi di berbagai wilayah Indonesia.

Baca Juga: Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Tetap Mengajar hingga Akhir Tahun 2026

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme seleksi khusus bagi ratusan ribu guru tersebut. Seleksi ini ditujukan bagi mereka yang sudah terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024.

Nunuk menjamin proses seleksi tersebut akan dirancang lebih adil bagi para pendidik. Skema ini sangat mempertimbangkan masa pengabdian para guru yang selama ini bertugas di sekolah.

"Jumlah dan proses seleksinya masih kami rumuskan dan bahas bersama Menteri PAN-RB," tambah Nunuk menjelaskan rencana ke depan.

Baca Juga: Kesejahteraan Guru Honorer sebagai Pilar Strategis Kemajuan Pendidikan Indonesia

Aturan Hukum dan Solusi Pemerintah

Polemik status guru honorer muncul akibat amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut mewajibkan penataan tenaga non-ASN harus selesai pada Desember 2024.

Berdasarkan aturan itu, sekolah negeri seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus honorer. Namun, pemerintah bergerak cepat memberikan perlindungan hukum bagi para guru.

Kemendikdasmen resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai solusi hukum. Surat ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN.

Melalui SE tersebut, masa penugasan guru honorer di sekolah negeri diperpanjang hingga akhir tahun ini. Hal ini memberikan kepastian kerja di tengah proses transisi status kepegawaian.(ant)

 

Editor : Uray Ronald
#guru non-ASN #PHK massal guru #nasib guru honorer #SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 #kemendikdasmen