PONTIANAK POST- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayahnya untuk menghentikan penerbitan izin pembangunan tempat wisata maupun perumahan di kawasan hutan dan perkebunan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/ASDA EKBANG sebagai langkah perlindungan terhadap kawasan ekologis Jawa Barat dari ancaman banjir dan tanah longsor akibat alih fungsi lahan.
“Bupati dan wali kota harus lebih proaktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi-fungsi konservasi, khususnya kawasan hutan dan perkebunan,” kata Dedi Mulyadi di Bandung, Senin.
Dedi yang akrab disapa KDM menegaskan penghentian izin pembangunan di kawasan tersebut dinilai mendesak untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
Ia meminta pemerintah daerah tidak lagi membiarkan area hijau berubah menjadi kawasan permukiman maupun komersial yang dapat merusak daya dukung lingkungan.
Instruksi tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Aturan itu memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengawasan ketat, pembinaan terhadap pemegang hak atas tanah, serta kerja sama dalam pemulihan fungsi lahan sesuai peruntukan awalnya.
Dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan dukungan sumber daya mulai dari pendanaan, fasilitas, hingga tenaga kerja untuk mempercepat pengendalian dan pemulihan lahan di seluruh daerah.
Selain pengawasan, kebijakan ini juga mencakup evaluasi kinerja perangkat daerah dalam menjaga kawasan lindung agar fungsi ekologis tetap terjaga demi mengurangi risiko bencana di masa mendatang. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas