PONTIANAK POST — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru honorer itu dipastikan tetap mengajar hingga 31 Desember 2026.
Kepastian tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani di tengah kekhawatiran ribuan guru honorer terkait penataan tenaga non-ASN pasca terbitnya Undang-Undang ASN.
“Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 di Jakarta, Senin.
Menurut Nunuk, pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN selama proses penataan kebutuhan tenaga pendidik nasional berlangsung.
Saat ini, Kemendikdasmen bersama sejumlah kementerian dan lembaga tengah memetakan kebutuhan guru di seluruh Indonesia.
Hasil pemetaan tersebut nantinya akan menjadi dasar redistribusi tenaga guru untuk mengisi kekurangan formasi di berbagai daerah, termasuk dengan melibatkan guru non-ASN yang selama ini telah aktif mengajar.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik per 31 Desember 2024.
Nunuk menegaskan proses seleksi tersebut dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru honorer yang telah lama mengabdi di sekolah.
“Sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” katanya.
Polemik mengenai nasib guru honorer sebelumnya mencuat setelah terbit Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
Aturan tersebut membuat seluruh instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, semestinya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN atau honorer.
Kondisi itu sempat memicu kekhawatiran besar di kalangan guru honorer terkait ancaman kehilangan pekerjaan setelah masa penataan ASN berakhir.
Untuk meredam keresahan tersebut, Kemendikdasmen kemudian menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026. Surat edaran itu menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer di sekolah negeri hingga akhir 2026. (ant)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro