PONTIANAK POST – Syamsudin, 58, tak menyangka rumahnya didatangi perampok bersenjata saat baru selesai menunaikan salat Asar. Lebih mengejutkan lagi, dua dari pelaku ternyata dikenalnya sendiri.
Aksi perampokan bermodus kurir paket itu terjadi di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (1/5) sekitar pukul 15.30 Wita.
Tiga anggota keluarga disekap dan dilakban, sementara uang tunai serta barang berharga digasak pelaku.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP Achmad Baihaki mengatakan, aksi bermula ketika salah satu pelaku berpura-pura menjadi kurir paket dan mendatangi rumah korban.
Saat anak korban membuka pintu dan hendak membayar paket, pelaku langsung menodongkan airsoft gun.
“Pelaku awalnya berpura-pura sebagai kurir paket. Saat anak korban membuka pintu dan hendak membayar, pelaku langsung menodongkan airsoft gun,” ujar Baihaki dikutip dari Kaltim Post (kelompok Pontianak Post), Senin (11/5).
Anak korban kemudian diikat pada bagian tangan, kaki, dan mulut menggunakan lakban. Tak lama berselang, Syamsudin keluar dari kamar usai salat Asar dan mendapati tiga pelaku sudah berada di dalam rumah.
Awalnya, korban mengira kedatangan mereka hanya bercanda karena dua pelaku dikenal cukup dekat.
“Korban sempat mengira mereka hanya bercanda, karena dua pelaku dikenal korban. Tapi saat melihat anaknya sudah dilakban, korban baru sadar sedang dirampok,” jelas Baihaki.
Dalam aksi itu, pelaku berinisial RD menodongkan airsoft gun ke arah korban. Sementara MY mengancam menggunakan badik yang diarahkan ke leher hingga perut korban.
Di bawah ancaman senjata, korban dipaksa menunjukkan lokasi penyimpanan uang dan barang berharga.
Pelaku berhasil membawa kabur uang sekitar Rp16 juta, laptop, notebook, dan sejumlah barang lainnya. Sebelum melarikan diri, para pelaku juga mengikat istri korban menggunakan lakban.
“Di rumah ada tiga korban, yakni suami, istri, dan anak. Semuanya diikat,” katanya.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pada 7 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita, tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, dan Polsek Samarinda Seberang berhasil menangkap tersangka MY di kawasan Rapak Dalam.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tiga tersangka lain, yakni RD, LP, dan MT. Polisi menyebut MT merupakan pemilik sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Perannya berbeda-beda. RD sebagai otak pelaku sekaligus pemilik airsoft gun, LP memiliki persoalan utang dengan korban, MY mengancam korban menggunakan badik, sedangkan MT merupakan pemilik kendaraan dan tidak berada di lokasi saat kejadian,” tegas Baihaki.
Polisi mengungkap motif utama perampokan dipicu persoalan utang-piutang antara korban dan tersangka LP. RD disebut ikut kesal karena bunga pinjaman rekannya terus bertambah besar.
“Jadi motif awalnya karena masalah utang-piutang yang berbunga,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa airsoft gun tanpa izin, badik, kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang curian yang belum sempat dijual.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 479 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (jpc)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro