Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Sengketa IPHI Belum Berakhir, Kubu Ahmad Yani Tegaskan Putusan PN Bekasi Baru Soal Administratif

Aristono Edi Kiswantoro • Selasa, 12 Mei 2026 | 21:45 WIB
Kuasa hukum PP IPHI Hamdan Zoelva menegaskan putusan PN Bekasi belum menyentuh pokok sengketa kepengurusan organisasi. Konflik internal IPHI disebut masih berstatus quo.
Kuasa hukum PP IPHI Hamdan Zoelva menegaskan putusan PN Bekasi belum menyentuh pokok sengketa kepengurusan organisasi. Konflik internal IPHI disebut masih berstatus quo.

 

PONTIANAK POST - Kuasa hukum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI), Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Bekasi belum menyentuh substansi sengketa kepengurusan organisasi.

Menurutnya, majelis hakim baru menilai aspek prosedural gugatan, sehingga konflik internal IPHI masih berada pada posisi “status quo”.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim PN Bekasi pada Kamis (7/5/2026) dalam perkara gugatan yang diajukan kepengurusan PP IPHI pimpinan Ahmad Yani.

Dalam amar putusan, hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).

Majelis hakim menilai gugatan diajukan terlalu dini karena penggugat belum menempuh mekanisme penyelesaian internal organisasi maupun mediasi melalui pemerintah sebelum membawa perkara ke pengadilan.

Hamdan menilai putusan tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kemenangan salah satu kubu.

Ia menegaskan, putusan NO berbeda dengan penolakan gugatan karena hakim belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara mengenai legalitas kepengurusan IPHI.

“Majelis hakim baru memutus pada aspek formal pengajuan gugatan, bukan substansi sengketa kepengurusan. Jadi, putusan ini tidak bisa dimaknai memperkuat kepengurusan IPHI di bawah Ketua Umum Erman Soeparno,” ujar Hamdan dalam keterangannya.

Ia mengatakan pihak Ahmad Yani bersama Sekretaris Jenderal PP IPHI Abidinsyah Siregar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Menurut dia, sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan PN Bekasi masih layak diuji di tingkat yang lebih tinggi.

Hamdan juga meminta seluruh pengurus wilayah dan daerah IPHI di Indonesia tidak terpancing polemik berkepanjangan karena sengketa dinilai belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Abidinsyah menjelaskan gugatan tersebut diajukan oleh kepengurusan hasil Muktamar Surabaya 2021 bersama tujuh Pengurus Wilayah yang disebut mewakili 34 PW IPHI se-Indonesia.

Pihaknya mempersoalkan pelaksanaan muktamar di Jakarta yang menghasilkan kepengurusan Erman Soeparno.

Menurut mereka, forum tersebut dianggap tidak memenuhi ketentuan AD/ART organisasi serta dinilai tidak mencapai kuorum.

Abidinsyah menegaskan langkah hukum yang ditempuh bertujuan memperoleh kepastian hukum atas dualisme kepengurusan yang terjadi di tubuh organisasi para haji tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Hukum Republik Indonesia disebut telah menyatakan tidak memiliki kewenangan menentukan keabsahan hasil muktamar salah satu pihak dan menyarankan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur pengadilan.

“Karena itu kami menempuh proses hukum agar ada kepastian dan kebenaran organisasi,” kata Abidinsyah. (jpc)

Editor : Aristono Edi Kiswantoro
#status quo #konflik pengurus #hamdan zoelva #iphi #ahmad yani