Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

JPU Sebut Nadiem Libatkan Pihak Luar Kemendikbudristek dalam Pengadaan Chromebook hingga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Basilius Andreas Gas • Rabu, 13 Mei 2026 | 07:29 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5).  (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)

PONTIANAK POST- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menduga mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melibatkan sejumlah pihak luar kementerian dalam proses pengadaan laptop Chromebook agar tetap menjadi pilihan pada program digitalisasi pendidikan.

JPU Roy Riady mengatakan dugaan tersebut didasarkan pada alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, Nadiem tidak memanfaatkan sumber daya manusia internal kementerian, seperti direktur jenderal maupun direktur, dalam proses perencanaan dan identifikasi kebutuhan digitalisasi pendidikan di sekolah.

"Lalu siapa yang dilibatkan? Pertanyaannya kan seperti itu. Yang dilibatkan adalah orang-orang luar, yaitu Jurist Tan, Fiona, dan Ibrahim Arief, serta beberapa orang lain," kata Roy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Roy menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem disebut telah mengetahui rencana pengangkatannya sebagai menteri sejak enam bulan sebelum pelantikan. Namun, saat ditanya JPU mengenai sumber informasi tersebut, Nadiem disebut tidak dapat menjawab.

Ia menyebut sejumlah pihak luar yang kemudian masuk ke lingkungan Kemendikbudristek memiliki keterkaitan dengan PT Gojek Indonesia. Jurist Tan, misalnya, pernah bekerja di perusahaan tersebut dan memperoleh beasiswa dari Gojek. Sementara Fiona Handayani yang menjadi staf khusus Nadiem diketahui pernah aktif di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK).

Menurut Roy, sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri, telah dibentuk grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" pada Agustus 2019 untuk membahas gagasan kebijakan pendidikan dan digitalisasi.

Roy menilai keberadaan grup tersebut pada prinsipnya menggantikan peran Divisi Pendidikan Dasar dan Menengah dengan melibatkan orang-orang dari luar kementerian.

Ia juga mengatakan para pejabat struktural, seperti dirjen dan direktur, tidak dilibatkan dalam program pengadaan digitalisasi pendidikan, sehingga keputusan pengadaan disebut diambil secara pribadi oleh Nadiem.

"Pembicaraan di grup Kemendikbudristek yang beranggotakan Jurist Tan, Fiona dan Ibrahim Arief sudah membahas Chromebook, namun Nadiem menyebut tidak mengetahuinya," ujar Roy.

Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

JPU juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB disebut bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Selain itu, JPU menyinggung laporan harta kekayaan Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Dalam kasus tersebut, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain yang menjalani persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron.

Atas perkara itu, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#nadiem #Kementerian #jpu #kejagung #Chromebook