PONTIANAK POST- Pengamat kebijakan publik Yanuar Winarko menilai penggunaan tim eksternal yang dibawa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam program pengadaan digitalisasi pendidikan telah melewati batas kewenangan struktur birokrasi dan berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.
Yanuar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, menyebut keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan inovasi manajemen, tetapi juga menunjukkan pengabaian terhadap mekanisme hierarki resmi di kementerian. Ia menilai langkah itu bertentangan dengan ketentuan administrasi pemerintahan.
"Secara kebijakan publik, apa yang dilakukan Nadiem bukan sekadar 'inovasi manajemen', melainkan circumvention of hierarchy atau pengabaian hierarki resmi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap keputusan pejabat publik harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi. Menurutnya, ketika komunikasi dengan pejabat struktural seperti dirjen diabaikan, maka prosedur kebijakan menjadi cacat secara hukum.
"Jika menteri secara sadar memutus komunikasi dengan dirjen dan lebih memilih mendengar tim luar, maka secara otomatis prosedur formal kebijakan tersebut cacat hukum," ujar Yanuar.
Lebih jauh, ia menyoroti potensi masalah pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirancang pihak nonbirokrasi. Ia mempertanyakan pihak yang akan dimintai tanggung jawab dalam kondisi tersebut serta menyinggung pelanggaran prinsip integritas penyelenggara negara.
"Kita harus kritis, jika terjadi kerugian negara akibat kebijakan yang dirumuskan oleh orang-orang luar ini, siapa yang mau bertanggung jawab secara hukum? Dirjen tidak bisa disalahkan karena sejak awal mereka dikucilkan dari proses pengambilan keputusan. Di sinilah letak pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999, di mana penyelenggara negara dilarang keras mencampuradukkan kepentingan pribadi atau relasi bisnis dengan kewenangan publik yang ia emban," ujarnya.
Yanuar juga mengindikasikan adanya potensi state capture dalam proses kebijakan, yakni ketika arah kebijakan negara diduga dipengaruhi kepentingan tertentu di luar kepentingan publik.
"Ketika sebuah kebijakan publik diarahkan secara spesifik pada satu merek tertentu seperti ChromeOS. Padahal sistem ini punya catatan kegagalan di masa lalu dan di sisi lain ada keterkaitan investasi dengan bisnis pribadi sang menteri, maka itu bukan lagi kebijakan untuk rakyat. Itu adalah kebijakan privat yang didanai oleh uang negara," kata Yanuar.
Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan pihak tertentu. Yanuar juga mengkritik alasan yang menyebut birokrasi internal tidak memiliki kompetensi memadai.
"Dalam negara hukum, proses itu jauh lebih penting daripada sekadar hasil. Jika menteri merasa birokrasinya tidak kompeten, aturannya adalah lakukan pembinaan atau mutasi sesuai UU ASN, bukan malah membentuk 'pemerintahan bayangan' di dalam kementerian," ujar Yanuar.
Sementara itu, Nadiem sebelumnya menyampaikan bahwa keterlibatan tim pribadi dalam proyek digitalisasi dilakukan karena keterbatasan kompetensi pegawai internal dalam pengembangan aplikasi berskala besar.
"Itulah fungsi daripada tim teknologi, tim Wartek, atau apa pun namanya GovTech dan lain-lain adalah untuk merealisasikan visi Pak Presiden dalam digitalisasi pendidikan dan hasilnya sangat jelas, pembuatan aplikasi-aplikasi yang digunakan jutaan guru," ucap Nadiem pada sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5).
Yanuar menilai pengabaian prosedur birokrasi dalam proses pengambilan keputusan berpotensi menimbulkan cacat administrasi dan membuka ruang persoalan hukum dalam tata kelola kebijakan publik (ant).
Editor : Basilius Andreas Gas