Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Majelis Hakim Tetapkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun di Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Termasuk Dugaan Mark-up dan CDM

Basilius Andreas Gas • Rabu, 13 Mei 2026 | 09:13 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5). ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye)
 Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief (kedua kiri) berkonsultasi dengan kuasa hukum usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5). ( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye)

PONTIANAK POST- Majelis Hakim menetapkan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022 mencapai Rp5,26 triliun.

Hakim anggota Sunoto menyebut kerugian tersebut muncul dari aktivasi program CDM serta kelebihan pembayaran dalam pengadaan laptop Chromebook yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan di kementerian tersebut.

"Ini berasal dari pengakuan di persidangan yang justru lebih besar dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap Hakim Sunoto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Ia merinci, kerugian negara dari aktivasi program CDM mencapai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar. Sementara itu, pada pengadaan laptop Chromebook terdapat selisih pembayaran yang mencapai Rp4,64 triliun akibat dugaan mark-up harga sekitar Rp4 juta per unit dari harga pasar.

Total kerugian tersebut dihitung dari pengadaan sebanyak 1,16 juta unit laptop Chromebook yang digunakan dalam program digitalisasi pendidikan nasional.

Penetapan angka kerugian itu dibacakan dalam putusan terhadap Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, yang dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun serta denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti terlibat dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan, sehingga merugikan keuangan negara.

Dengan putusan tersebut, Ibrahim Arief dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#mark-up harga #hakim #Kemendikbudristek #kerugian negara #Chromebook