PONTIANAK POST - Kontroversi final Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR di Pontianak kini berbuntut panjang.
Dalam unggahan di Instagram (13/5), Pengacara senior David Tobing resmi menggugat juri dan MC ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahkan menilai tindakan mereka melanggar hukum perdata.
David Tobing mengajukan gugatan perdata yang telah teregister dengan nomor L JKT.PST-12052026HYC tertanggal 12 Mei 2026.
Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk hak sebagai warga negara untuk mengoreksi dugaan ketidakadilan dalam kompetisi.
“Tindakan juri dan moderator tidak benar. Makanya, saya sebagai warga negara berhak mengoreksi,” ujar David dikutip dari Instagram iswara.jkt.
Dalam gugatannya, ia menyebut tindakan juri dan MC melanggar Pasal 1365 KUHPerdata, yakni perbuatan melawan hukum yang merugikan pihak lain dalam hal ini peserta lomba.
Kronologi Kontroversi di Pontianak
Polemik bermula saat babak final lomba yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 9 Mei 2026.
Baca Juga: Disdikbud Kalbar Usulkan SMAN 1 Pontianak Tampil di Final Nasional LCC 4 Pilar di Jakarta
Seorang siswa dari SMAN 1 Pontianak memberikan jawaban yang dinilai sudah tepat terkait mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu dipilih DPR dengan pertimbangan DPD dan diresmikan Presiden.
Namun, juri justru mengurangi poin tim tersebut. Sebaliknya, peserta lain yang memberikan jawaban serupa malah mendapat tambahan nilai.
Perbedaan penilaian ini memicu dugaan ketidakadilan dan menjadi dasar gugatan.
Sejumlah Pihak Digugat
Dalam perkara ini, David Tobing turut menggugat sejumlah pihak, antara lain:
- Ahmad Muzani selaku Ketua MPR sebagai tergugat I
- Dyastasita Widya Budi sebagai tergugat II
- Indri Wahyuni sebagai tergugat III
- Shindy Lutfiana sebagai tergugat IV
Selain gugatan, David juga meminta Ketua MPR untuk memberhentikan pejabat terkait serta menyampaikan permintaan maaf melalui tiga media cetak nasional.
“Memerintahkan tergugat I (Ahmad Muzani) memberhentikan secara tidak hormat tergugat II (Dyastasita) dan tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pejabat di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” tulis David dalam isi petitum dikutip dari Instagram pribadinya.
Baca Juga: Anggota MPR RI Hetifah Usul LCC 4 Pilar Kalbar Diulang usai Kontroversi Penilaian Juri
MPR Nonaktifkan Dewan Juri
Di tengah polemik yang berkembang, pihak MPR telah mengambil langkah awal. Melalui pernyataan resmi di akun Instagram pada 12 Mei 2026, MPR mengumumkan penonaktifan dewan juri lomba tersebut.
Langkah ini dinilai sebagai respons cepat atas kontroversi yang mencuat dan tekanan publik terhadap transparansi serta keadilan dalam kompetisi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan pendidikan dan masyarakat sipil.
Banyak pihak menilai bahwa lomba akademik seperti Cerdas Cermat Empat Pilar seharusnya menjunjung tinggi objektivitas dan integritas.
Baca Juga: Anggota MPR RI Hetifah Usul LCC 4 Pilar Kalbar Diulang usai Kontroversi Penilaian Juri
Gugatan yang diajukan David Tobing pun berpotensi menjadi preseden penting dalam mengawal akuntabilitas penyelenggaraan kompetisi di Indonesia. (*)
Editor : Miftahul Khair