Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Chromebook

Antara • Rabu, 13 Mei 2026 | 21:43 WIB
Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). (ANTARA)
Nadiem Makarim (kanan) memeluk istrinya Franka Franklin Makarim (kiri) seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). (ANTARA)

 

PONTIANAK POST – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melayangkan tuntutan berat terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem dituntut pidana 18 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

"Menuntut agar terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (13/5).

Selain penjara, Nadiem juga menghadapi tuntutan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, masa kurungan akan ditambah selama 190 hari.

JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang fantastis.

Nadiem dituntut membayar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun subsider 9 tahun penjara.

Nadiem diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP Nasional. Ia juga dijerat Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: JPU Sebut Nadiem Libatkan Pihak Luar Kemendikbudristek dalam Pengadaan Chromebook hingga Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Ada beberapa poin yang memberatkan tuntutan pria yang menjabat menteri periode 2019-2024 ini.

JPU menilai Nadiem tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih.

Tindakan Nadiem di sektor pendidikan dinilai sangat merugikan bagi pembangunan bangsa. 

Perbuatannya dianggap menghambat kualitas pemerataan pendidikan bagi anak-anak di seluruh wilayah Indonesia.

Nadiem juga disebut memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan berlangsung.

Hal ini menjadi pertimbangan tambahan yang memberatkan tuntutan hukumannya.

Baca Juga: Tim Hukum Nadiem Makarim Sebut Majelis Hakim Tak Adil dan Langgar Kode Etik

Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Dalam pengadaan Chromebook tahun 2020-2022, Nadiem diduga hanya mengejar keuntungan pribadi.

Ia disebut mengabaikan kualitas pendidikan demi memperkaya diri secara tidak sah.

"Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum," tambah JPU dalam persidangan. 

Kasus digitalisasi pendidikan ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Pengadaan sarana TIK tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip dan perencanaan pengadaan.

Secara detail, kerugian meliputi Rp1,56 triliun pada program digitalisasi. Sisanya senilai 44,05 juta dolar AS berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).

Dana tersebut mengalir melalui PT Gojek Indonesia dalam periode pengadaan tersebut.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.(ant)

Editor : Uray Ronald
#Kasus korupsi Chromebook #Tuntutan korupsi Kemendikbudristek #Kerugian negara Chromebook #Berita korupsi terbaru. #nadiem makarim