Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Uang Denda Kehutanan Rp10 Triliun Cair, Satgas PKH Serahkan ke Menkeu

Antara • Rabu, 13 Mei 2026 | 22:28 WIB
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kehutanan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5).)(Antara)
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kehutanan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5).)(Antara)

 

PONTIANAK POST – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menyerahkan uang denda administratif Rp10 triliun ke kas negara.

Penyerahan simbolis ini berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu hari ini.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan langsung dana tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Presiden Prabowo Subianto turut menyaksikan prosesi penyerahan uang hasil denda di bidang kehutanan tersebut.

Total uang yang diserahkan mencapai Rp10.270.051.886.464 sebagai wujud transparansi kinerja satgas kepada publik.

Dana tersebut berasal dari penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp3,4 triliun.

Baca Juga: Komisi II DPRD Kalbar Akan Panggil Satgas PKH–Manajemen Agrinas: Bahas Lahan Warga Dipasang Plang hingga Plasma dan Pesangon Buruh

Selain itu, terdapat penerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH senilai Rp6,8 triliun.

Jaksa Agung menegaskan penyerahan ini adalah bukti komitmen dalam menjaga kedaulatan hutan Indonesia.

Langkah tegas ini bertujuan menangani kebocoran kekayaan negara yang bersumber dari kekayaan alam.

Baca Juga: Satgas PKH Bidik Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

ST Burhanuddin mengapresiasi seluruh jajaran Satgas PKH atas dedikasi mereka menjaga kedaulatan hutan.

"Tumpukan uang ini bukan sekadar seremonial, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH melindungi kepentingan nasional," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum dilakukan secara kolaboratif demi menyelamatkan kekayaan alam Indonesia.

"Capaian ini wujud nyata kehadiran negara memastikan pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara adil," tutupnya.(ant)

Editor : Uray Ronald
#kas negara #kekayaan alam. #denda kehutanan #jaksa agung #Satgas PKH