PONTIANAK POST – Presiden Prabowo Subianto menegaskan masih ada ratusan triliun rupiah kekayaan negara yang harus segera diselamatkan.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara penyerahan denda administrasi kehutanan dan pemulihan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Rabu (13/5).
Prabowo merasa terhormat karena penyerahan dana tersebut menjadi bukti nyata upaya pemerintah mengembalikan hak rakyat.
Keberhasilan ini juga dinilai sangat memperkuat kondisi keuangan nasional saat ini.
Hingga saat ini, total dana denda yang berhasil diserahkan kepada negara telah mencapai angka Rp40 triliun.
Presiden mengungkapkan bahwa proses penyerahan dana hasil penertiban ini sudah berlangsung beberapa kali secara signifikan.
"Saya senang kalau diundang terus ke acara begini. Setiap undangan, lihat secara fisik Rp10 triliun," ujar Prabowo.
Baca Juga: Uang Denda Kehutanan Rp10 Triliun Cair, Satgas PKH Serahkan ke Menkeu
Ia juga memberikan bocoran bahwa akan ada lagi penyerahan dana dalam jumlah besar pada bulan depan.
"Saya juga dapat bisikan bulan depan akan ada penyerahan Rp11 triliun," imbuhnya.
Prabowo menegaskan acara penyerahan dana ini bukan sekadar seremoni. Menurutnya, masyarakat Indonesia saat ini jauh lebih menginginkan bukti konkret daripada sekadar pidato formal.
Presiden menilai rakyat sudah terlalu lama hanya mendengar janji tanpa merasakan hasil yang nyata.
Pemerintah kini berfokus menunjukkan langsung manfaat pemulihan aset negara untuk kepentingan publik.
Baca Juga: Uang Koruptor Rp49 Triliun Cair Bulan Depan, Prabowo: Pindahkan untuk Rakyat
"Rakyat kita ini agak bosan kalau dengar sambutan-sambutan. Jadi rakyat harus lihat ini loh uang hari ini Rp10 triliun," tegasnya.
Di akhir sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Tim ini dianggap sukses bekerja keras mengamankan aset negara yang selama ini hilang.
"Atas nama rakyat Indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan," pungkas Prabowo.(ant)
Editor : Uray Ronald