PONTIANAK POST- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengaku sakit hati karena dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Nadiem mengatakan selama lebih dari sembilan tahun mengabdi pada negara, dirinya tidak memahami alasan tuntutan tersebut.
"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, total Rp5 triliun," kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakpus, Rabu.
Ia menambahkan total kekayaannya hingga akhir masa jabatan menteri tidak mencapai Rp500 miliar. Nadiem menilai angka tuntutan tersebut berasal dari nilai kekayaannya saat PT Gojek Indonesia IPO, yang menurutnya bersifat sementara dan tidak terkait kasus korupsi Chromebook.
"Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua," ungkap Nadiem.
Sebelumnya, eks menteri itu divonis 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara. Kasus ini terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun 2019–2022 yang diduga merugikan negara Rp2,18 triliun.
Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron. Kerugian negara termasuk Rp1,56 triliun untuk program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.
Selain itu, Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia, sebagian berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN 2022 mencapai Rp5,59 triliun dari surat berharga.
Eks menteri itu terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas