Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemerintah Persiapkan Skema KPR Tenor 40 Tahun untuk Mempermudah Masyarakat Miliki Rumah, Tenor Lebih Pendek Masih Bisa Dipilih

Basilius Andreas Gas • Kamis, 14 Mei 2026 | 11:39 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) didampingi Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (BSN) Alex Sofjan Noor (kiri) dalam jumpa pers usai rapat di Kantor BSN Jakarta, Rabu (13/5). (ANTARA/Harianto)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (kanan) didampingi Direktur Utama PT Bank Syariah Nasional (BSN) Alex Sofjan Noor (kiri) dalam jumpa pers usai rapat di Kantor BSN Jakarta, Rabu (13/5). (ANTARA/Harianto)

PONTIANAK POST- Pemerintah tengah menyiapkan skema kredit pemilikan rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan pendukung dan simulasi sedang disusun sebelum diumumkan secara resmi kepada publik.

"Kita lagi persiapkan. Kita kan lagi simulasi, kan lagi dipersiapkan. Nanti pada waktunya kita akan sampaikan ke publik," kata Ara usai rapat bersama Direktur Utama Bank BSN Alex Sofjan Noor di Jakarta, Rabu.

Ara menjelaskan pembahasan skema KPR tenor panjang ini dilakukan secara intensif beberapa hari terakhir. Kebijakan ini bersifat arahan Presiden, sehingga fokus pemerintah kini memastikan implementasi berjalan efektif dan tepat sasaran.

Masyarakat nantinya tetap memiliki opsi tenor lebih pendek, seperti 10, 20, atau 30 tahun, sehingga fleksibilitas cicilan tetap diperhatikan. Skema 40 tahun dianggap cocok bagi pegawai negeri sipil baru, anggota TNI dan Polri yang memulai karier, serta memungkinkan debitur melunasi pinjaman lebih cepat sesuai kemampuan.

Pemerintah juga sedang menjadwalkan pembahasan teknis dengan perbankan dan asosiasi pengembang. Komunikasi informal sudah berlangsung untuk memastikan kebijakan diterima seluruh ekosistem perumahan.

Ara menegaskan kebijakan ini pro rakyat karena menurunkan besaran cicilan bulanan sehingga kepemilikan rumah lebih terjangkau. "Tujuan (tenor) 40 tahun cuma satu, membuat lebih murah. Kan gitu, supaya rakyat lebih murah (mencicil), kan mulia tujuannya. Nah, kita buatkan aturannya," ujarnya. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#aturan #cicilan #pemerintah #Menteri PKP #KPR