PONTIANAK POST- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh menyayangkan dugaan tindakan represif aparat keamanan terhadap tiga jurnalis saat meliput demonstrasi penolakan Pergub Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di Kantor Gubernur Aceh, Rabu malam (13/5).
Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita di Banda Aceh, Kamis, mengatakan sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi, hingga perampasan alat kerja saat aparat membubarkan massa aksi.
"Sedikitnya tiga jurnalis mengalami intimidasi, pemaksaan penghapusan dokumentasi jurnalistik, hingga perampasan alat kerja saat aparat membubarkan massa," kata Rino.
Ketiga jurnalis tersebut masing-masing berasal dari CNN Indonesia, AJNN, dan Waspada.
Rino menjelaskan jurnalis CNN Indonesia mengalami intimidasi ketika berupaya menyelamatkan diri dari kericuhan saat aparat membubarkan massa menggunakan meriam air dan gas air mata di sekitar Kantor Gubernur Aceh.
Dalam situasi itu, jurnalis tersebut disebut tetap berupaya melakukan peliputan dengan menggunakan perangkat kerja miliknya, namun kemudian didatangi sejumlah aparat berpakaian biasa.
Menurut laporan KKJ, aparat diduga mencoba merampas tablet dan telepon genggam milik jurnalis meski telah menunjukkan identitas pers.
“Tidak peduli dengan penjelasan korban sebagai jurnalis, aparat tetap berusaha merampas alat kerja dan meminta menghapus foto serta video hasil liputan,” ujarnya.
KKJ Aceh juga menerima laporan dua jurnalis perempuan dari AJNN dan Waspada mengalami perlakuan serupa, yakni dipaksa menghapus foto dan video hasil liputan di lokasi kejadian.
Bahkan, dalam sejumlah laporan disebutkan aparat sempat menyampaikan pernyataan bahwa “di tempat itu tidak berlaku pers”.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rino menegaskan karya jurnalistik dilindungi undang-undang dan tidak dapat dihapus atau disensor secara paksa oleh pihak mana pun.
“Tindakan memaksa jurnalis menghapus dokumentasi merupakan bentuk penyensoran modern yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers,” katanya.
Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Pers tentang larangan penyensoran serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.
KKJ Aceh mengecam tindakan kekerasan tersebut dan meminta Kapolda Aceh Marzuki Ali Basyah untuk menindak aparat yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap jurnalis.
“KKJ Aceh juga meminta kepolisian segera melakukan proses hukum dan mendata aparat yang terlibat dalam tindakan represif terhadap jurnalis saat peliputan aksi berlangsung,” ujarnya.
KKJ juga mengingatkan bahwa pihak yang keberatan terhadap produk jurnalistik dapat menempuh mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai UU Pers dan kode etik jurnalistik.
Sebelumnya, aksi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh (ARA) di Kantor Gubernur Aceh berakhir ricuh setelah aparat membubarkan massa menggunakan water cannon dan gas air mata.
Para mahasiswa menuntut pencabutan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang dinilai memuat pembatasan jaminan kesehatan berdasarkan kelas ekonomi atau desil. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas