Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Kemdiktisaintek Tegaskan Istilah Rekayasa Tak Gantikan Teknik dalam Nomenklatur Prodi dan Tidak Wajib Diubah Perguruan Tinggi

Basilius Andreas Gas • Jumat, 15 Mei 2026 | 20:16 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memberi sambutan dalam kegiatan Indonesia–Japan Workshop on New Energy and Industrial Technology di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (6/1). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto memberi sambutan dalam kegiatan Indonesia–Japan Workshop on New Energy and Industrial Technology di kantor Kemdiktisaintek, Jakarta, Selasa (6/1). (ANTARA/Sean Filo Muhamad)

PONTIANAK POST- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan penggunaan istilah “rekayasa” dalam nomenklatur terbaru program studi tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah “teknik” yang selama ini digunakan di perguruan tinggi Indonesia.

Penjelasan tersebut disampaikan menyusul munculnya perbincangan di tengah masyarakat terkait perubahan nomenklatur program studi sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi.

Dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, Kemdiktisaintek menyebut istilah rekayasa merupakan padanan resmi dari kata engineering dalam bahasa Indonesia sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Dalam KBBI, rekayasa diartikan sebagai penerapan kaidah ilmu dalam proses perancangan, pembangunan, hingga pengoperasian sistem, teknologi, dan konstruksi secara efektif serta efisien.

“Karena itu, penggunaan istilah rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia,” demikian isi keterangan resmi tersebut.

Meski demikian, Kemdiktisaintek memastikan istilah teknik tetap dipertahankan karena telah memiliki sejarah panjang, reputasi, serta pengakuan kuat dalam dunia pendidikan tinggi nasional.

Program studi seperti teknik sipil, teknik mesin, teknik elektro, hingga teknik industri disebut tetap menjadi bagian penting dan diakui sepenuhnya dalam rumpun keilmuan engineering.

“Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur ‘teknik’ menjadi ‘rekayasa’,” tulis Kemdiktisaintek.

Kementerian juga menjelaskan istilah rekayasa lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan emerging technologies, seperti rekayasa perangkat lunak, rekayasa hayati, teknologi rekayasa komputer, dan teknologi rekayasa material maju.

Selain itu, masyarakat diminta melihat persoalan nomenklatur secara lebih substantif dengan menitikberatkan pada mutu pembelajaran, kompetensi lulusan, relevansi dengan kebutuhan industri, serta kontribusi pendidikan tinggi bagi kemajuan bangsa.

Kemdiktisaintek kembali menegaskan tidak ada penghapusan istilah teknik maupun kewajiban perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa.

“Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan engineering. Yang terpenting adalah memastikan setiap program studi memiliki standar mutu yang kuat, kurikulum yang relevan, serta lulusan yang kompeten dan mampu menjawab kebutuhan bangsa,” tulis Kemdiktisaintek. (ant)

Editor : Basilius Andreas Gas
#nomenklatur #rekayasa #program studi #Kemdiktisaintek #perguruan tinggi