PONTIANAK POST – Pemerintah menegaskan tidak pernah mengeluarkan arahan resmi untuk melarang pemutaran maupun nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.
Kritik terhadap kebijakan negara melalui karya film disebut sebagai bagian sah dari demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penghentian nobar di sejumlah daerah bukan kebijakan pemerintah pusat ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.
Menurut Yusril, tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut.
“Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film itu berjalan tanpa halangan apa pun,” ujarnya di Jakarta, Kamis (14/5/2026) dikutip dari ANTARA.
Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita sendiri berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup, kelestarian alam, dan hak ulayat masyarakat adat Papua.
Pernyataan senada disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai, yang menegaskan pelarangan pemutaran film tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum dan putusan pengadilan.
Menurut Pigai, pembatasan terhadap karya film hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Film itu hanya boleh dilarang menurut keputusan pengadilan, menurut undang-undang,” kata Pigai.
Ia menegaskan kelompok maupun individu yang tidak memiliki otoritas hukum tidak dibenarkan melakukan pelarangan pemutaran film di ruang publik.
“Kalau orang yang tidak diberi otoritas yang diperintah menurut undang-undang, maka tidak boleh melakukan tindakan itu,” ujarnya.
Pigai menyebut karya film merupakan bagian dari ekspresi daya cipta masyarakat yang harus dihormati dalam negara demokrasi.
“Oleh karena itu, nobar seperti ini daya, karsa, dan cipta hasil kerja manusia rakyat Indonesia, harus dihormati dan disajikan kepada publik,” katanya.
Polemik muncul setelah sejumlah agenda pemutaran film dokumenter Pesta Babi di beberapa daerah dan kampus disebut batal akibat tekanan maupun permintaan penghentian dari kelompok tertentu.
Namun di sisi lain, sejumlah kampus dan komunitas tetap menggelar pemutaran film tanpa gangguan.
Situasi ini memunculkan kembali perdebatan soal ruang kebebasan berekspresi, kritik sosial, dan posisi karya dokumenter dalam demokrasi Indonesia.
Sejumlah pengamat hukum sebelumnya menilai kritik terhadap kebijakan negara melalui film, karya seni, maupun diskusi publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara selama tidak melanggar hukum.
Pigai juga menilai pihak yang merasa dirugikan oleh isi film seharusnya menggunakan ruang klarifikasi atau membuat narasi tandingan, bukan melakukan pelarangan.
“Kalaupun ada di dalam film itu yang merasa menjadi pihak yang tertuduh, ya klarifikasi, karena ada sarana untuk melakukan klarifikasi, atau bisa buat film baru,” katanya.
Di tengah polemik tersebut, pernyataan dua menteri itu dinilai menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak memosisikan kritik melalui karya film sebagai ancaman, melainkan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dijawab melalui dialog, klarifikasi, dan ruang diskusi publik terbuka. (ars)
Editor : Aristono Edi Kiswantoro