PONTIANAK POST- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bersama tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 1.424 ekor burung tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana dan Pelabuhan Padangbai, Kabupaten Karangasem.
Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko di Denpasar, Jumat, mengatakan dokumen resmi pengangkutan satwa sangat penting untuk memastikan legalitas asal-usul dan kesehatan hewan yang dikirim.
“Dokumen resmi pengangkutan sangat penting untuk memastikan asal usul satwa,” kata Ratna.
Menurut dia, kelengkapan dokumen juga diperlukan untuk mencegah pelanggaran hukum serta perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar.
Dalam operasi tersebut, BKSDA Bali bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3), TNI Angkatan Laut, Polsek Karangasem, dan lembaga swadaya masyarakat Flight Protecting Indonesia’s Birds.
Di Pelabuhan Gilimanuk, petugas menemukan tiga kotak berisi burung tanpa dokumen yang diangkut menggunakan bus bernomor polisi DK 7301 GH dengan tujuan Surabaya.
Pemilik burung tidak ditemukan di dalam kendaraan sehingga seluruh satwa diamankan untuk proses identifikasi. Hasil pemeriksaan menemukan 32 ekor burung dalam kondisi hidup dan masih anakan.
Jenis burung yang diamankan antara lain sembilan ekor burung kacamata bali (Zosterops melanurus), tiga ekor sikatan rimba dada cokelat (Cyornis olivaceus), enam ekor cinenen jawa (Orthotomus sepium), sembilan ekor perenjak jawa atau ciblek (Prinia familiaris), dan lima ekor anis merah (Geokichla citrina).
Ratna menjelaskan seluruh jenis burung tersebut merupakan satwa yang tidak dilindungi, namun pengangkutannya tetap wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai aturan yang berlaku.
Karena sebagian besar burung masih berusia anakan dan belum memungkinkan untuk dilepasliarkan, BKSDA Bali berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk proses penitipan dan perawatan sementara.
Sementara itu di Pelabuhan Padangbai, petugas Karantina memperoleh informasi adanya dugaan pengangkutan burung tanpa dokumen menggunakan bus bernomor polisi AA 7301 OE yang datang dari Nusa Tenggara Barat menuju Situbondo dan Klaten.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 1.392 ekor burung terdiri atas tujuh kepodang (Oriolus chinensis), 13 perenjak jawa, 69 opior jambul (Heleia dohertyi), 899 burung kacamata lombok (Zosterops chloris), 149 kacamata wallacea (Zosterops wallacei), 121 cucak kombo (Pycnonotus aurigaster), 24 burung madu sriganti (Cinnyris jugularis), 14 cinenen pisang (Orthotomus sutorius), tiga burung cabai gunung (Dicaeum sanguinolentum), dan 93 cendet (Lanius schach).
Ribuan burung yang diamankan di Pelabuhan Padangbai tersebut selanjutnya diserahkan kepada otoritas di Nusa Tenggara Barat untuk dilepasliarkan di Taman Wisata Alam (TWA) Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.
Ratna menambahkan setiap pengangkutan tumbuhan dan satwa liar di dalam negeri wajib dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS DN) yang diterbitkan Balai KSDA sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18 Tahun 2024. (ant)
Editor : Basilius Andreas Gas