PONTIANAK POST - Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menggelar sidang terhadap kadernya, Achmad Syahri As Sidiqi.
Ia adalah anggota DPRD Jember yang menjadi sorotan publik usai video dirinya merokok sambil bermain game saat rapat stunting beredar luas di media sosial.
Ketua sidang Majelis Kehormatan, Fikrah Auliyaurrahman, menyampaikan bahwa sidang digelar sebagai langkah resmi partai dalam merespons dugaan pelanggaran etika oleh kadernya.
Baca Juga: Fraksi Gerindra Sidak Gudang Bulog Singkawang, Pastikan Stok Beras Aman Hingga Enam Bulan
“Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dinyatakan dibuka dan tertutup untuk umum,” ujarnya di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat dikutip dari Antara (15/5).
Sidang ini bertujuan untuk menentukan sikap partai berdasarkan aturan internal dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPC Gerindra Jember Ikut Diperiksa
Dalam sidang tersebut, Achmad Syahri As Sidiqi hadir mengenakan kemeja safari putih khas Gerindra. Turut hadir pula Ketua DPC Gerindra Jember, Ahmad Halim, yang juga ikut diperiksa.
Setelah seluruh pihak siap, majelis langsung melanjutkan agenda pemeriksaan secara tertutup. Awak media dan pihak yang tidak berkepentingan diminta menunggu hingga putusan resmi diumumkan.
Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Mmempawah Tegaskan Reses sebagai Tanggung Jawab Politik
Awal Mula Kasus Viral
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan Achmad Syahri merokok sambil bermain game di ponselnya saat mengikuti rapat di DPRD Jember.
Rapat tersebut membahas isu penting terkait penanganan stunting di Kabupaten Jember, sehingga perilaku tersebut menuai kritik dari publik.
Video tersebut kemudian viral di media sosial dan menjadi perhatian luas, termasuk diberitakan oleh berbagai media nasional.
Sudah Sampaikan Permohonan Maaf
Menanggapi polemik tersebut, Achmad Syahri sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas tindakannya.
Namun demikian, Partai Gerindra tetap memproses kasus ini melalui mekanisme internal sebagai bentuk penegakan disiplin dan etika kader. (*)
Editor : Miftahul Khair