PONTIANAK POST- Menteri Pekerjaan Umum Doddy Hanggodo menargetkan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di berbagai daerah dapat diselesaikan pada 20 Juni 2026 guna mendukung pemerataan akses pendidikan berkualitas di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Pacitan, Jawa Timur, Sabtu, Doddy menyebut percepatan pembangunan dilakukan dengan menambah alat berat, meningkatkan jumlah tenaga kerja, hingga menerapkan sistem kerja tiga sif.
“Hal tersebut dimaksudkan agar pekerjaan lebih optimal,” katanya.
Menurut Doddy, langkah percepatan itu merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembangunan Sekolah Rakyat selesai tepat waktu tanpa mengabaikan mutu bangunan.
“Bapak Presiden berpesan supaya pembangunan selesai tepat waktu, kualitas diperhatikan, serta dikerjakan secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia mengatakan pembangunan Sekolah Rakyat menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus investasi jangka panjang untuk mencetak sumber daya manusia unggul.
Salah satu proyek yang saat ini dipercepat pengerjaannya berada di Kelurahan Sidoharjo, Kabupaten Pacitan, yakni Sekolah Rakyat Jawa Timur 2.
Proyek tersebut dibangun di atas lahan seluas 7,7 hektare dengan melibatkan sedikitnya 816 pekerja dan total anggaran mencapai Rp226 miliar.
Pembangunan mencakup 17 massa gedung yang terdiri atas ruang kelas, asrama, rumah susun guru, rumah genset, rumah pompa, tempat ibadah, serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Engineering PT Brantas Abipraya (Persero) Ahmad Fadrian mengatakan progres pembangunan Sekolah Rakyat di Pacitan saat ini telah mencapai sekitar 50 persen dengan peningkatan harian berkisar satu hingga dua persen.
“Kami menerapkan sistem kerja tiga sif dan mendatangkan material dari luar daerah untuk mempercepat pembangunan,” katanya.
Ia menambahkan kondisi geografis Pacitan yang didominasi kawasan pegunungan dan pesisir menjadi tantangan dalam proses pembangunan, namun target penyelesaian proyek tetap diupayakan sesuai jadwal. (*)
Editor : Basilius Andreas Gas