PONTIANAK POST - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyesuaikan besaran fuel surcharge (biaya tambahan) angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Kebijakan ini diambil untuk merespons fluktuasi harga avtur dunia yang terus merangkak naik.
Langkah tersebut juga dilakukan demi menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan memastikan tarif penerbangan tetap terjangkau.
"Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa.
Aturan baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.
Regulasi ini mengatur besaran biaya tambahan akibat fluktuasi bahan bakar untuk penumpang kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut tetap memperhatikan perlindungan konsumen di tengah upaya menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.
Besaran fuel surcharge ini dihitung berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh pihak penyedia bahan bakar.
"Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas," ujar Lukman.
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Batasi Tarif Tiket Pesawat Maksimal 13 Persen
Maskapai Boleh Naikkan Biaya Tambahan Maksimal 50 Persen
Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, rata-rata harga avtur kini tercatat sebesar Rp29.116 per liter.
Melihat angka tersebut, maskapai penerbangan domestik diizinkan menerapkan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas.
Aturan biaya tambahan ini sudah mulai diberlakukan oleh maskapai sejak tanggal 13 Mei 2026.
Lukman menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mekanisme terukur pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan harga bahan bakar penerbangan.
Baca Juga: Kenaikan Avtur Picu Kerugian Maskapai, Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Kebijakan Tarif
Pemerintah berjanji akan terus memastikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan berjalan seimbang.
Aturan Transparansi Harga Tiket untuk Maskapai
Kemenhub tetap mewajibkan seluruh maskapai penerbangan untuk menjaga kualitas pelayanan mereka kepada masyarakat luas.
Dalam pelaksanaannya, maskapai wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah dari tarif dasar (basic fare) pada tiket.
Hal ini bertujuan agar pembaca dan konsumen mendapatkan transparansi harga yang jelas sesuai undang-undang.
Kemenhub juga akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini agar berjalan transparan dan akuntabel.
"Dengan berlakunya KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 dinyatakan dicabut," pungkas Lukman.(ant)
Editor : Uray Ronald