Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Dua Pelaku Penebangan Liar di Kawasan Konservasi TWA Mangolo Sultra Jadi Tersangka, Terancam Penjara 15 Tahun

Basilius Andreas Gas • Senin, 18 Mei 2026 | 07:17 WIB
Barang bukti berupa potongan pohon yang diamankan petugas di TWA Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Gakkum Kehutanan
Barang bukti berupa potongan pohon yang diamankan petugas di TWA Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Gakkum Kehutanan

PONTIANAK POST- Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penebangan liar di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri di Kendari, Minggu, mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial ES dan AA diduga menebang sekitar 23 pohon secara ilegal dalam kurun waktu tiga hari.

“Perkara ini menunjukkan bahwa patroli di tingkat tapak sangat menentukan,” kata Ali Bahri.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli rutin petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara di sekitar kawasan TWA Mangolo pada Kamis (30/4).

Saat patroli berlangsung, petugas menemukan tumpukan kayu mencurigakan di sekitar Bendungan Sakuli yang berbatasan langsung dengan kawasan konservasi. Petugas kemudian menelusuri area hutan setelah mendengar suara mesin gergaji atau chainsaw dari dalam kawasan.

“Petugas BKSDA Sulawesi Tenggara membaca tanda-tanda awal di lapangan ada tumpukan kayu di sekitar Bendungan Sakuli, lalu suara chainsaw terdengar dari dalam kawasan,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, petugas mendapati tersangka ES sedang mengolah kayu hasil tebangan. Tidak lama kemudian, petugas kembali mendengar suara chainsaw dari lokasi lain dan mengamankan tersangka AA yang hendak meninggalkan kawasan tersebut. AA juga mengakui tumpukan kayu di Bendungan Sakuli merupakan miliknya.

Dalam operasi itu, petugas turut menyita barang bukti berupa puluhan batang kayu olahan jenis ulin, dua parang, serta dua unit chainsaw yang diduga digunakan untuk aktivitas penebangan liar.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Kantor Pos Kendari Seksi Wilayah I Makassar Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, ES mengaku melakukan penebangan untuk renovasi rumah, meski sebelumnya pernah mendapat pembinaan pada 2025 terkait aktivitas serupa. Sementara AA mengaku kayu hasil tebangan akan dijual kembali demi keuntungan ekonomi.

Ali Bahri menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara serius bersama BKSDA Sulawesi Tenggara dan instansi terkait agar pelanggaran di kawasan konservasi dapat segera dihentikan.

“Balai Gakkumhut Sulawesi memproses perkara ini secara serius dan memperkuat sinergi dengan BKSDA Sulawesi Tenggara serta instansi terkait, agar pelanggaran di kawasan konservasi cepat terdeteksi, cepat dihentikan, dan tidak berulang,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40B ayat (1) huruf e juncto Pasal 33 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” kata Ali Bahri.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan penegakan hukum di kawasan konservasi menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan lingkungan.

“Hutan bukan hanya tempat tumbuhnya pohon. Hutan adalah ruang hidup bagi satwa, penjaga air, penahan tanah, penyejuk udara, dan pelindung keselamatan manusia. Penebangan ilegal di kawasan konservasi bukan sekadar mengambil kayu, tetapi melukai sistem kehidupan,” ujar Januanto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian kawasan konservasi sebagai warisan bangsa dan penyangga kehidupan generasi mendatang. (ant)

 

Editor : Basilius Andreas Gas
#penebangan liar #TWA Mangolo #Gakkum #kehutanan #sulawesi