PONTIANAK POST – Seorang pengantin pria berinisial H (24) ditangkap polisi sesaat setelah menjalani akad nikah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu, 16 Mei 2026. Penangkapan dilakukan terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bandung yang disebut terjadi hanya tiga hari sebelum hari pernikahannya.
Peristiwa tersebut terjadi di Gedung PGRI Kabupaten Garut saat resepsi pernikahan berlangsung. Dalam video yang diunggah akun resmi Polsek Ibun, aparat kepolisian terlihat langsung mengamankan H setelah prosesi ijab kabul selesai dilakukan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena momen penangkapan berlangsung di tengah suasana yang seharusnya penuh kebahagiaan bagi keluarga mempelai. Di sisi lain, polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan meski penangkapan dilakukan pada hari pernikahan pelaku.
Baca Juga: Tim Jatanras Polres Landak Bekuk Pelaku Curanmor dan Pencurian Laptop di Ngabang
Kronologi Dugaan Curanmor di Bandung
Menurut keterangan kepolisian, kasus pencurian motor terjadi di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Rabu, 13 Mei 2026.
Korban berinisial R (46) baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak beraktivitas pada Kamis dini hari, 14 Mei 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Motor tersebut sebelumnya disimpan di garasi rumah.
Korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Petugas Polsek Ibun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.
“Anggota Polsek Ibun langsung cek TKP curanmor pada Kamis, 14 Mei 2026,” ujar Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, dalam keterangannya pada Senin, 18 Mei 2026.
Baca Juga: Fenomena Viralkan Fasum Rusak Dinilai Cerminan Kesadaran Sosial Masyarakat
Pelaku Diamankan Sesaat Setelah Ijab Kabul
Hasil penyelidikan mengarah kepada H yang diketahui berada di Garut menjelang pelaksanaan pernikahannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Garut.
Menurut polisi, tim sempat mendatangi Garut pada Kamis malam, 14 Mei 2026. Namun, diduga pelaku telah mengetahui rencana kedatangan aparat.
“Pada Jumat, 15 Mei 2026 malam, dipimpin Kanit Reskrim, kembali ke Garut dan infonya pelaku menikah pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekaligus koordinasi dengan Reskrim Polres Garut,” ungkap pihak Polsek Ibun.
Petugas akhirnya melakukan penangkapan setelah akad nikah selesai dilaksanakan. “Sekitar pukul 12.30 WIB pada Sabtu, 16 Mei 2026, setelah pelaksanaan akad nikah, pelaku langsung diamankan,” lanjut keterangan tersebut.
Kapolsek Ibun menyebut penangkapan dilakukan di lokasi resepsi pernikahan agar pelaku tidak melarikan diri. Setelah berganti pakaian pengantin, H langsung dibawa ke Mako Polsek Ibun Polres Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Buru Satu Pelaku Lain yang Masuk DPO
Selain menangkap H, polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial I yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Polisi Landak Tangkap Residivis Pelaku Curanmor dan Curat, Akhiri Aksi Kejahatan Berantai
I diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor bersama H. Hingga Senin, 18 Mei 2026, proses pengejaran masih dilakukan aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- STNK sepeda motor Honda Beat
- Surat leasing kendaraan
- Dua lembar BPKB
- Dua kunci motor
- Satu celana panjang
- Satu flashdisk
Ancaman Hukuman hingga 7 Tahun Penjara
Atas dugaan tindak pidana tersebut, H dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap maraknya tindak pencurian kendaraan bermotor di Jawa Barat. Selain kerugian materi, aksi curanmor juga menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat. (*)
Editor : Miftahul Khair